Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Buka peluang elemen masyarakat terlibat beri aspirasi untuk diakomodir dalam aturan turunan sebanyak 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Sebaliknya KSPI, konsisten enggan terlibat dalam pembuatan aturan turunan khawatir hanya dijadikan alat legitimasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES

Dalam rangka mencegah disinformasi substansi UU Cipta Kerja, pemerintah diminta gencar mensosialisasikan ke banyak elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami dan mengerti tujuan terbitnya UU Cipta Kerja ini. Tentunya, melalui pendekatan dialogis dua arah yang konstruktif.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah telah mengutus sejumlah menteri menyambangi beberapa organisasi kemasyarakatan keagamaan. Seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Harapan agar menteri lainnya melakukan hal serupa menempuh jalur dialog dengan elemen masyarakat lainnya.

“Agar mensosialisasikan dan menjelaskan esensi UU Cipta Kerja,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/10/2020). (Baca Juga: Ramai-ramai Menuntut Transparansi Naskah UU Cipta Kerja)  

Dia berharap semua elemen masyarakat dapat memahami tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja. Antara lain sebagai langkah pemerintah mengantisipasi perubahan dunia yang sedemikian cepat, khususnya di bidang ekonomi. Baginya, berbagai perubahan mesti direspon negara dengan cepat dan tepat yakni melalui penciptaan iklim berusaha yang kondusif dan berdaya saing.

“Agar mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan dunia di sejumlah bidang, aspek kemudahan berbisnis maupun berusaha mesti ditingkatkan efektivitasnya. Seperti jutaan unit usaha kecil dan menengah (UMKM) tak hanya sekedar diberdayakan, namun mesti dilindungi agar dapat menjadi tuan rumah di negaranya sendiri.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu melanjutkan puluhan tahun sudah Indonesia berusaha memperbaiki ekosistem investasi. Sayangnya, negara luar belum menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi asing. Indonesia masih jauh dari negara Vietnam. Makanya tak sedikit pula investor dalam negeri mengeluh, lantaran menerima perlakuan tak selayaknya dari oknum birokrat di pusat maupun daerah. 

"Kalau semua hambatan itu tidak segera dihilangkan, investasi baru tidak mungkin tumbuh. Kalau investasi tidak tumbuh, tak ada lapangan kerja yang tersedia,’’ katanya.

Tags:

Berita Terkait