BI-OJK Sepakati Penguatan Proses Pemberian PLJP Perbankan
Berita

BI-OJK Sepakati Penguatan Proses Pemberian PLJP Perbankan

Pedoman pelaksanaan keputusan bersama itu akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10), sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

"Bagaimana koordinasi antara BI dan OJK bisa lebih cepat, bisa sinerginya lebih kuat, adalah dalam prosesnya kami sudah ada forum koordinasi makro mikro prudensial yang insyaAllah sore ini akan kita perbarui lagi, kita perkuat lagi," ujar Perry.

BI pada akhir bulan lalu telah menyempurnakan ketentuan PLJP bagi bank umum konvensional melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional. (Baca: OJK Harapkan UU Cipta Kerja Pulihkan Ekonomi Hadapi Krisis Covid-19)

Kemudian, ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS itu dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

BI memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Tags:

Berita Terkait