Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja
Berita

Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja

Tujuannya antara lain untuk menyediakan lahan untuk investor, dan kepentingan umum termasuk reforma agraria. KPA menilai konsep Bank Tanah tidak sesuai dengan tujuan reforma agraria untuk membenahi ketimpangan struktur agraria.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Foto: RES
Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Foto: RES

Penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah, DPR, dan DPD pada 5 Oktober 2020 lalu belum berakhir. Selain proses pembentukannya yang dinilai tertutup dan tidak partisipatif, masyarakat sipil juga menyoroti berbagai substansi UU Cipta Kerja antara lain Bank Tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan lembaga yang dipimpinnya dimandatkan untuk membentuk setidaknya 5 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, salah satunya mengenai Bank Tanah. Sofyan menjelaskan tujuan bank Tanah agar negara memiliki tanah yang berasal dari tanah terlantar atau tidak digunakan pemilik konsesi.

Dia menjelaskan ATR/BPN berfungsi sebagai regulator dan manager. Tapi selama ini fungsi manager tidak berjalan karena tidak memiliki tanah yang bisa digunakan untuk kepentingan umum. Karena itu, Bank Tanah sangat dibutuhkan dan tujuannya, antara lain untuk memfasilitasi investasi, kepentingan umum seperti taman, perumahan rakyat, dan reforma agraria.

Menurut Sofyan, selama ini investasi yang masuk ke Indonesia kesulitan mendapat lahan dan sewa yang murah. Melalui Bank Tanah, pemerintah bisa memberi insentif kepada investor berupa lahan dengan sewa yang murah. Selain untuk memfasilitasi investasi, Bank Tanah juga ditujukan untuk kepentingan sosial seperti perumahan rakyat, dan reforma agraria. Bahkan jika tanah yang dimiliki Bank Tanah itu cocok untuk pertanian, maka seluruhnya diprioritaskan untuk reforma agraria.

Sofyan menerangkan beberapa persoalan yang kerap dihadapi pemerintah untuk menyediakan tanah bagi kepentingan umum, seperti perumahan rakyat karena tidak ada lahan yang dimiliki pemerintah. Selain itu, harga tanah relatif mahal. Pengelolaan Bank Tanah tak hanya melibatkan ATR/BPN, tapi ada 2 kementerian lain, salah satunya Kementerian Keuangan. Satu menteri lagi akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan kebijakan prioritas pemerintah.

Kemudian akan dibentuk Dewan Pengawas yang fungsinya mengawasi kinerja Bank Tanah. Anggota Dewan Pengawas bank Tanah rencananya terdiri dari 7 orang yang berasal dari pemangku kepentingan yakni wakil pemerintah dan kalangan profesional. Dia menyebut organisasi masyarakat sipil bisa ikut seleksi Dewan Pengawas Bank Tanah. Proses seleksinya nanti akan melewati mekanisme di DPR.

“Eksekusinya (operasional Bank Tanah, red) nanti oleh direksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN atau dari luar,” kata Sofyan dalam diskusi secara daring, Jumat (16/10/2020). (Baca Juga: Siapkan 5 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Minta Masukan Masyarakat)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait