Sanksi Administrasi Pajak di UU Cipta Kerja Disesuaikan dengan Tingkat Suku Bunga
Utama

Sanksi Administrasi Pajak di UU Cipta Kerja Disesuaikan dengan Tingkat Suku Bunga

Hal ini dinilai positif dan lebih adil bagi wajib pajak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Klaster perpajakan adalah salah satu sektor yang turut diatur dalam UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 18 aturan terkait perpajakan yang dilakukan perubahan, salah satunya bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela.

Dalam bagian ini, terdapat dua hal yang diatur yakni relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pengaturan ulang terkait sanksi administratif pajak, serta imbalan bunga yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). (Baca Juga: Hindari Respons Negatif, Presiden Minta Komunikasi Publik Soal Vaksin Covid-19 Lebih Terukur)

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut sanksi perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja lebih rendah dari sanksi yang ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena menyesuaikan tingkat bunga. (Baca Juga: Pokok-pokok Perubahan Perpajakan di UU Ciptaker, Simak Penjelasannya!)

“Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua persen per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12,” katanya dalam jumpa pers daring APBN Kita di Jakarta, Senin (19/10), dilansir dari Antara.

Hukumonline.com

Menurut dia, alasan menggunakan tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme penghitungannya, lanjut dia, tingkat suku bunga ditambah tambahan 5 persen karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.

“Tingkat bunga misalnya 6 persen ditambah 5 persen karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1 persen apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2 persen per bulan,” katanya. (Baca: Masih Ada Pasal Multitafsir Soal UMKM dalam UU Cipta Kerja)

Sementara itu, pengenaan sanksi 100 persen, lanjut dia, dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya. Angka 100 persen itu, kata dia, juga lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.

Tags:

Berita Terkait