Ahli: Penyelenggaraan Internet Tidak Bisa Dipaksakan Masuk UU Penyiaran
Berita

Ahli: Penyelenggaraan Internet Tidak Bisa Dipaksakan Masuk UU Penyiaran

Oleh karena penyelenggaraan internet dan penyiaran berbeda, dalil para pemohon yang meminta agar Mahkamah menambahkan frasa “penyelenggara internet” dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak seharusnya dikabulkan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Layanan konten berbasis internet atau lebih dikenal Layanan Over-The-Top (Layanan OTT) tidak mempunyai kejelasan pengaturan kelembagaan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Hal tersebut karena perizinan penyelenggaraan Layanan OTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pandangan itu disampaikan Akademisi Universitas Padjajaran Adrian Rompis yang hadir sebagai Ahli Presiden dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/10/2020) seperti dikutip laman MK. Sidang perkara ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan dilakukan secara virtual. 

“Penyelenggara internet tak mempunyai kejelasan kelembagaan dalam UU Penyiaran dan perizinan yang diatur untuk lembaga internet itu ada dalam UU No. 36 Tahun 1999 yang tidak pernah berada pada klaster yang sama. Dia (internet, red) masuk dalam penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan jasa. Sementara kalau penyiaran itu adalah penyelenggara telekomunikasi khusus,” jelas Adrian yang juga merupakan pakar hukum penyiaran tersebut. (Baca Juga: Ahli: Negara Harus Atur Layanan Konten Penyiaran Berbasis Internent)

Menurut Adrian, kegiatan penyelenggaraan internet mempunyai perbedaan jauh dengan penyelenggaraan penyiaran.  Dalam penyelenggaraan siaran, proses pengawasan konten dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana diatur UU Penyiaran dimulai sejak diajukan permohonan untuk siaran dengan menyertakan konten yang akan disiarkan. Sementara penyelenggara internet hanya menyalurkan konten dari pihak lain.

Oleh karena kedua hal tersebut berbeda, dalil pemohon yang meminta agar Mahkamah menambahkan frasa “penyelenggara internet” dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak seharusnya dikabulkan.

“Penyelenggaraan internet dapat tidak diwajibkan (masuk) dalam ketentuan umum (UU Penyiaran). Penyelenggara di sini adalah yang memberi konten siaran juga atau penyelenggara hanya mengalirkan konten dari pihak lain dan itu tidak mungkin bisa kita sesuaikan dengan istilah dalam UU Penyiaran itu sendiri,” papar Adrian.

Adrian melanjutkan terhadap ketentuan yang diuji para pemohon terdapat tiga frasa yaitu spektrum frekuensi radio, serentak bersamaan, diterima melalui perangkat penerima siaran. Spektrum frekuensi radio, dalam sejarah perkembangannya dapat ditemukan filosofi yang mendasari pengaturan spektrum frekuensi radio yang disebut dengan penerapan asas nasionalitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait