Permohonan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra AS$2,5 juta
Utama

Permohonan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra AS$2,5 juta

​​​​​​​Permohonan berkaitan dengan legal fee.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Otto Hasibuan. Foto: RES
Otto Hasibuan. Foto: RES

Sidang perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan advokat senior Otto Hasibuan telah sampai pada agenda jawaban pada Selasa (20/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Joko Soegiarto Tjandra selaku pemohon memberikan jawaban atas permohonan PKPU yang berkaitan dengan legal fee tersebut.

Dari dokumen yang diperoleh Hukumonline, kewajiban utang yang dimohonkan Otto ke Joko Tjandra diketahui mencapai AS$2,5 juta. Tagihan sebesar jumlah itu timbul dari hubungan hukum antara pemohon PKPU yaitu Otto Hasibuan dan pihak termohon yaitu Joko Tjandra yaitu hubungan klien dengan advokat.

Perkara ini beradal pada 31 Juli 2020, Joko telah ditangkap dan ditahan Kepolisian berkaitan dengan sejumlah perkara. Oleh karena itu, salah satu anaknya meminta kesediaan Otto untuk menjadi penasihat hukum ayahnya dan selanjutnya memberikan kuasa kepada Otto untuk dapat bertemu dan memberikan bantuan hukum kepada Joko Tjandra.

Setelah mendapatkan kuasa, Otto berakngat menuju Mabes Polri, namun sayang saat di sana sedang dilakukan konferensi pers terkait penangkapan dan serah terima Joko Tjandra kepada Kejaksaan sehingga ia tidak dapat bertemu dengan Joko. Pertemuan baru dilakukan pada 1 Agustus 2020 di Mabes Polri, kemudian Joko memberikan kuasa untuk menjadi penasihat hukumnya dalam rangka menangani perkara di Mabes Polri.

“Bahwa dalam konfirmasi fee tersebut telah disepakati biaya penanganan perkara (legal fee) adalah sebesar AS$2,5 juta juga telah disepakati bahwa legal fee tersebut akan dibayarkan oleh Termohon PKPU (Joko Tjandra) dengan jangka waktu dua hari setelah konfirmasi fee tersebut ditandatangani,” kata kuasa hukum Otto dari kantor ARP & Co dalam dokumen yang diperoleh Hukumonline.

Setelah ditandatangani dokumen tersebut, Otto menyatakan langsung melakukan kewajibannya sebagai kuasa hukum di mana ia memberikan nasihat hukum kepada Joko Tjandra dan selanjutnya ke Lapas Salemba untuk mendapatkan izin bertemu dengan Joko, melakukan pembelaan-pembelaan demi kepentingan hukum Joko Tjandra melalui media, juga memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada anak-anak dan menantu Joko Tjandra.

“Bahwa oleh karena Pemohon PKPU telah melaksanakan kewajibannya sebagai kuasa hukum, kemudian pada 18 Agustus 2020 Pemohon PKPU mengajukan tagihan legal fee/invoice sebesar AS$2,5 juta kepada Termohon,” kata Otto dalam permohonannya. (Baca: Otto Hasibuan Ajukan PKPU Terhadap Joko Tjandra)

Tags:

Berita Terkait