Menghadapi Proses Legislasi yang Dystopian
Kolom

Menghadapi Proses Legislasi yang Dystopian

​​​​​​​Seperti ada chilling effect yang terjadi dalam proses legislasi belakangan ini. Publik mulai dibuat takut untuk berpartisipasi, apalagi untuk protes.

Bacaan 6 Menit
Menghadapi Proses Legislasi yang Dystopian
Hukumonline

Tak perlu jadi ahli hukum untuk merasakan kejanggalan dalam proses legislasi RUU Cipta Kerja. Simpang siurnya informasi tentang draf mana yang merupakan naskah final, sudah jadi bahan lelucon tersendiri di berbagai kalangan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

Telah banyak diberitakan bahwa ada beberapa versi naskah RUU Cipta Kerja yang beredar. Ada versi situs DPR (sekitar Maret, tebal 1.028 halaman), ada versi Rapat Paripurna (beredar 5 Oktober, tebal 905 halaman), ada versi pasca Paripurna (pasca 5 Oktober, tebal 1.052 halaman), dan terakhir versi “Dikirim ke Presiden” (12 Oktober, tebal 1.035 halaman).

Satu minggu setelah Rapat Paripurna DPR 5 Oktober 2020, akhirnya ada konfirmasi dari Sekjen DPR Indra Iskandar bahwa naskah akhir yang akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo adalah versi setebal 1.035 halaman. Sekjen DPR menjelaskan bahwa ada perbaikan format dan penyempurnaan redaksional, berbeda dari naskah yang disetujui dalam Rapat Paripurna (versi setebal 905 halaman). Namun berselang beberapa jam kemudian, mendadak beredar naskah versi baru lagi setebal 812 halaman. Naskah versi 812 halaman inilah yang kemudian akhirnya dikirimkan ke Presiden untuk pengesahan.

Tidak boleh ada praktik bongkar pasang pasal, pasca persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Naskah final RUU Cipta Kerja harusnya adalah naskah yang disetujui bersama dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020. Sebagaimana dijelaskan oleh Sekjen DPR, naskah yang mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna, adalah versi naskah setebal 905 halaman.

Setelah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, tak boleh ada lagi perubahan redaksional apalagi substansial terhadap naskah. Baik UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 72), Tata Tertib DPR (Pasal 164), maupun Peraturan DPR Tentang Pembentukan Undang-Undang (Pasal 109), tidak ada satupun yang memberi ruang perubahan terhadap pasal ataupun ayat pada naskah yang telah mendapatkan persetujuan bersama di Rapat Paripurna.

Pasca Rapat Paripurna, satu-satunya ruang yang ada adalah untuk “mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan RUU” (Penjelasan Pasal 72). Persiapan teknis penulisan ini dapat dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari kerja, untuk kemudian naskah disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden. Dalam persiapan teknis, memang bisa terjadi perubahan format, ataupun perubahan jumlah halaman yang diakibatkan oleh penyesuaian standar ukuran kertas dan huruf yang ditentukan oleh undang-undang. Tapi jelas, dalam persiapan teknis tidaklah boleh mengubah redaksional apalagi substansial naskah itu.

Kesimpangsiuran soal versi naskah hanyalah salah satu kejanggalan dari sederetan masalah yang ada dalam proses legislasi RUU Cipta Kerja. Pernyataan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan artikel opini dari Rizky Argama menjabarkan dengan rinci masalah dan kejanggalan yang ada dari segi prosesnya.

Tags:

Berita Terkait