Teks dan Konteks Rahasia Dagang

Teks dan Konteks Rahasia Dagang

Mulai dari perbedaan bentuk perlindungan, bentuk pelanggaran berikut implikasinya, putusan terdahulu hingga positif-negatif memilih perlindungan Rahasia Dagang serta hal yang perlu diantisipasi.
Teks dan Konteks Rahasia Dagang

Berbeda dari jenis Hak Kekayaan Intelektual lainnya, rahasia dagang tak membutuhkan pendaftaran hak (register) di Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Bentuk perlindungannya pun juga berbeda dari segi jangka waktu, yakni hingga rahasia itu terbongkar. Artinya, jangka waktu perlindungannya bersifat tidak terbatas, tergantung bagaimana pengusaha mampu menjaga kerahasiaan formula. Itulah mengapa perusahaan sebesar Coca-Cola lebih memilih menjaga kekayaan intelektual produknya lewat rahasia dagang ketimbang paten.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Dari segi orientasi, rahasia dagang memang berorientasi penuh pada produk komersil, sedangkan paten akan berujung pada kepemilikan publik. Bila bentuk perlindungannya diserahkan kepada penjagaan rahasia oleh pemilik hak, lantas bagaimana implikasi hukum bagi pelanggar maupun pemilik hak ketika terjadi pelanggaran kerahasiaan produknya? 

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui, sebelum diatur secara khusus dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU RD), perihal rahasia dagang diatur secara umum melalui Pasal 1365 KUHPerdata. Pada tahun 1919, Pasal ini pernah digunakan sebagai perlindungan RD pada kasus terkenal Lindenbaum vs Cohen soal spionase karyawan dalam membuka rahasia data pelanggan berikut penawaran yang diberikan kepada Cohen (pesaing percetakan Lindenbaum). Dalam perkembangannya, Indonesia akhirnya meratifikasi Agreement on Trade related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) melalui UU No. 7 Tahun 1994 yang dalam Uruguay Round merundingkan perihal penguatan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari situ, lahirlah UU yang berhubungan dengan HKI, salah satunya soal Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional