Soal Legal Fee AS$2,5 Juta, Joko Tjandra Pertanyakan Pemenuhan Kewajiban Otto Hasibuan
Utama

Soal Legal Fee AS$2,5 Juta, Joko Tjandra Pertanyakan Pemenuhan Kewajiban Otto Hasibuan

​​​​​​​Otto dianggap belum memenuhi kewajiban pemberian jasa hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Joko Tjandra mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Joko Tjandra mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Joko Soegiarto Tjandra melalui para kuasa hukumnya yang menamakan diri Tim Penasihat Hukum Joko Soegiarto Tjandra memberikan jawaban atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan advokat senior Otto Hasibuan. Mereka membantah adanya kesepakatan fee sebesar AS$2,5 juta tersebut.

Menurut Tim PH Joko Tjandra, pihaknya tidak pernah atau belum ada kesepakatan mengenai pemberian legal fee dengan jumlah yang dimaksud. Sebab terhadap permintaan itu, Joko meminta kepada Otto untuk terlebih dahulu memberikan rencana kerja sebelum ia menyetujui atau menolak legal fee yang ditawarkan. Hal ini agar jelas dan terang apa saja hak dan kewajiban para pihak.

Namun Otto tidak pernah memberikan rencana kerja yang diminta, bahkan hingga adanya pencabutan kuasa pada 15 Agustus 2020 rencana kerja yang tersebut tidak pernah diberikan. Berdasarkan hal itu maka belum ada kesepakatan Joko terhadap nilai legal fee yang diajukan, maka Joko juga dianggap tidak memiliki utang sebesar AS$2,5 juta.

Joko Tjandra juga mempertanyakan apa saja kewajiban yang dilakukan Otto sehingga menagih legal fee sebesar AS$2,5 juta. Sebab sebagaimana permohonan PKPU yang diajukan bantuan hukum yang diberikan hanya terbatas pada empat hal. Pertama memberikan nasihat hukum, kedua ke Lapas Salemba untuk mendapatkan izin bertemu, ketiga melakukan pembelaan demi kepentingan hukum melalui media dan terakhir memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada anak dan menantu.

“Seharusnya pembelaan hak dan kepentingan saksi dan tersangka oleh advokat telah ditentukan tata caranya oleh KUHAP, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga jasa hukum yang diberikan oleh advokat dalam membela kepantingan Termohon PKPU dalam perkara pidana harus juga dilakukan sesuai dengan cara yang ditentukan dalam KUHAP,” ujar Tim dalam dokumen jawaban yang diperoleh Hukumonline.

Joko Tjandra melalui kuasa hukumnya menyatakan Otto tidak pernah memberikan bantuan hukum yang selayaknya diterima olehnya. Antara lain tidak pernah ada legal opinion yang diberikan, tidak pernah ada pendampingan dalam pemeriksaan baik itu di Kepolisian, Kejaksaan yang seharusnya memang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaannya berdasarkan surat kiuasa khusus yang telah diberikan sebelumnya.

Kemudian khusus terkait dengan dalil bantuan hukum dengan memberikan keterangan terhadap media menurut kuasa hukum hal tersebut bukan merupakan bentuk jasa hukum dalam rangka pembelaan. Karena pemberian keterangan itu tidak berhubungan dengan proses pidana sehingga tidak memiliki hak untuk mendapat honorarium dari tindakannya tersebut.

Tags:

Berita Terkait