Pemerintah Diminta Tegas Batasi Jabatan Tertentu untuk TKA
Berita

Pemerintah Diminta Tegas Batasi Jabatan Tertentu untuk TKA

Karena dalam peraturan saat ini, TKA bisa dipekerjakan jika tidak ada tenaga kerja lokal yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut. Penghapusan jangka waktu PKWT dalam UU Cipta Kerja berpotensi membuat TKA bisa dipekerjakan dalam waktu lama.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi TKA. Hol
Ilustrasi TKA. Hol

Dari 11 klaster yang diatur dalam UU Cipta Kerja, sektor ketenagakerjaan paling banyak disorot. Beleid ini mengubah sejumlah norma yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Partner Mulyana Abrar Advocates, Fauzul Abrar, mengatakan sebelum UU Cipta Kerja disahkan pemerintah, DPR, dan DPD, pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

Misalnya, memangkas prosedur perekrutan, bahkan untuk beberapa jenis pekerjaan tidak perlu lagi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), seperti direksi dan komisaris. “Ini bentuk relaksasi dan fleksibilitas yang diberikan pemerintah,” kata Fauzul Abrar dalam diskusi secara daring, Rabu (21/10/2020). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja)

Di era yang semakin global ini, Fauzul mengingatkan tenaga kerja dituntut untuk mampu bersaing dengan TKA. Tenaga kerja lokal perlu menguasai keterampilan dan keahlian bidang tertentu. Salah satu persoalan yang dihadapi tenaga kerja di Indonesia untuk bersaing dengan TKA yakni terkait kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Inggris.

Karena itu, Fauzul mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut agar tenaga kerja Indonesia dapat bersaing. Misalnya, dengan meningkatkan pelatihan baik yang diselenggarakan pemerintah atau pihak lain. Mengingat tenaga kerja di Indonesia mayoritas lulusan setara SMP, pemerintah juga perlu memberikan perlindungan antara lain dengan membatasi jabatan tertentu yang bisa diduduki TKA.

Fauzul mencatat UU Cipta Kerja tidak mengatur tegas soal standar kompetensi TKA. Dalam UU No.13 Tahun 2003 standar tersebut diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Demikian pula, ada kesan dalam UU Cipta Kerja menyerahkan pengaturan kompetensi ini kepada perusahaan yang merekrut TKA.

Bagi Fauzul, hal ini berpotensi menimbulkan situasi yang kurang menguntungkan bagi pekerja lokal. Apalagi jika manajemen perusahaan itu dipegang oleh TKA yang berasal dari negara tertentu, dikhawatirkan pekerja yang direkrut di perusahaan itu hanya TKA dari negara tersebut.

“Di peraturan saat ini sangat clear bahwa TKA dipekerjakan jika tidak ada tenaga kerja lokal yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait