Penghentian Penuntutan Demi Restorative Justice Perlu Masuk RUU Kejaksaan
Berita

Penghentian Penuntutan Demi Restorative Justice Perlu Masuk RUU Kejaksaan

Penyimpangannya di lapangan harus diantisipasi sejak awal. Jaksa pengawas bisa ambil peran.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Hikmahanto Juwana dalam diskusi mengenai RUU Kejaksaan. Foto: Istimewa
Hikmahanto Juwana dalam diskusi mengenai RUU Kejaksaan. Foto: Istimewa

Ketentuan-ketentuan pokok penghentian penuntutan demi penerapan keadilan restoratif (restorative justice) perlu masuk ke dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan memasukkan ketentuan pokok ke dalam Undang-Undang, payung hukumnya lebih kuat dan pelaksanaannya di lapangan lebih terjamin.

Perubahan paradigma retributive justice menjadi restorative justice termasuk menjadi bagian dari perubahan UU Kejaksaan. Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, semangat perubahan paradigma pidana itu sudah terlihat dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam diskusi mengenai RUU Kejaksaan yang diselenggarakan Aliansi Publik Indonesia, Rabu (21/10), gagasan tentang pentingnya mengangkat ketentuan-ketentuan pokok penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke dalam RUU Kejaksaan mengemuka. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan masalah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terkait dengan sistem peradilan pidana yang diatur dalam beberapa Undang-Undang. Itu sebabnya, materi muatan mengenai keadilan restoratif yang diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020 dinaikkan levelnya dan dimasukkan ke dalam RUU Kejaksaan. “Materi Perja dinaikkan ke dalam RUU Kejaksaan, tetapi tidak perlu detil,” kata Hikmahanto dalam webinar tersebut.

(Baca juga: Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia).

Dosen Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan hal senada.  Semangat Perja itu perlu diformulasikan ke dalam RUU Kejaksaan agar normanya lebih kuat. Dalam hiereraki peraturan perundang-undangan, kedudukan Undang-Undang jauh lebih kuat dibandingkan dengan Peraturan Jaksa Agung. Cuma, tidak semua rumusan Perja diangkat menjadi norma Undang-Undang. “Tidak semuanya diambil. Hanya hal-hal penting,” ujarnya.

Misalnya, dalam perkara apa saja penghentian penuntutan demi keadilan restoratif dapat dimungkinkan. Penutupan perkara dapat dilakukan demi kepentingan hukum antara lain jika telah ada penyelesaian di luar pengadilan. Ini lazim disebut sebagai afdoening buiten process. Proses ini dapat dilakukan dengan ketentuan: pertama, untuk tidak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kedua, telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam hal terjadi keadaan yang kedua, maka jaksa menghentikan penuntutan.

Dalam Perja No. 15 Tahun 2020 tertuang syarat-syarat perkara dan pelaku agar dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Syarat mengenai orang atau pelaku adalah: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, syarat mengenai tindak pidananya ada dua hal. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kedua, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti  atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.

(Baca juga: Jaksa Agung: RUU Kejaksaan Momentum Bagi Kejaksaan untuk Lebih Baik).

Untuk menghentikan penuntutan, jaksa perlu mempertimbangkan sejumlah hal, seperti subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; latar belakang terjadinya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; serta cost and benefit penanganan perkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait