Kerja Tim Penanganan Fraud JKN Terkendala Pandemi Covid-19
Berita

Kerja Tim Penanganan Fraud JKN Terkendala Pandemi Covid-19

Pembentukan tim penanganan Fraud JKN merupakan amanat Permenkes No.16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Pandemi Covid-19 berdampak hampir ke seluruh sektor, terutama sektor pelayanan kesehatan. Termasuk upaya mencegah potensi fraud (kecurangan) dalam pelaksanaan program JKN juga ikut terkendala. Hal ini diungkapkan Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK, Kunto Ariawan, dalam diskusi secara daring bertema Menjaga Keberlangsungan Program JKN-KIS, Kamis (22/10/2020).

Kunto menyebut pembentukan tim penanganan fraud JKN ini mandat Permenkes No.16 Tahun 2019. Pembentukan tim ini merupakan salah satu sistem yang dibangun untuk mencegah fraud. Tim terdiri dari BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan untuk saat ini tim baru dibentuk di tingkat pusat. Rencananya tim ini mulai bekerja tahun 2020 ini, tapi karena pandemi Covid-19 rencana itu belum terlaksana. “Targetnya bisa berjalan di tahun 2020 ini. Rencana kita piloting di tahun 2020 ini tidak berjalan karena pandemi Covid-19,” kata dia.

Permenkes mengatur tim pencegahan dan penanganan fraud JKN di tingkat pusat terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, dan Kementerian/Lembaga terkait. Untuk tingkat provinsi terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi, BPJS Kesehatan, dan Inspektorat Daerah Provinsi. Tim pusat dan tingkat provinsi ini memiliki sedikitnya 5 tugas.

Pertama, mensosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya. Kedua, meningkatkan budaya pencegahan fraud. Ketiga, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik. Keempat, melakukan penanganan fraud. Kelima, monitoring dan evaluasi. (Baca Juga: 2019, BPJS Kesehatan Cegah Kerugian dari Fraud Hingga Rp10,5 Triliun)

Untuk tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas kesehatan kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas Kesehatan, dan unsur lain yang terkait. Sedikitnya tim ini melakukan 6 tugas utama. Pertama, mensosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya. Kedua, meningkatkan budaya pencegahan fraud. Ketiga, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik. Keempat, melakukan upaya deteksi dan penyelesaian fraud. Kelima, monitoring dan evaluasi. Keenam, pelaporan.

Fraud dalam program JKN dapat dilakukan oleh peserta; BPJS Kesehatan; Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan Kesehatan; penyedia obat dan alat Kesehatan; dan pemangku kepentingan lain. Kunto memberi contoh fraud yang bisa dilakukan peserta, misalnya ada orang yang bukan peserta menggunakan kartu peserta JKN, kemudian mendapat pelayanan kesehatan

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait