DPR Klaim Revisi UU Minerba Sesuai Prosedur Pembentukan UU
Berita

DPR Klaim Revisi UU Minerba Sesuai Prosedur Pembentukan UU

DPR mengklaim pembuatan RUU Minerba tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 169A UU Minerba dinilai tidak bertentangan dan masih sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), ayat (3) UUD 1945.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tengah dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian terkait uji formil dan materil atas Perubahan UU Minerba ini, DPR mengklaim bahwa proses pembuatan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba saat itu telah sesuai prosedur.

Mewakili DPR, Maman Abdurahman menegaskan pembentukan RUU Minerba dilakukan secara transparan, sesuai aturan mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Karena itu, dia yakin tudingan pemohon atas cacat prosedural terhadap UU Minerba tidaklah berdasar.

“Pada saat pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main,” ujar Maman Abdurahman saat memberi keterangan DPR dalam sidang pleno MK secara virtual dari Komplek Gedung Parlemen, Rabu (21/10/2020) kemarin. (Baca Juga: Dinilai Diskriminatif, Perubahan UU Minerba ‘Digugat’)

Bagi Maman, yang juga masuk dalam anggota Panja RUU Minerba, dalam pembuatan RUU Minerba tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Tentu saja mengundang sejumlah pihak yang memiliki kompetensi untuk dimintakan pandangannya terkait RUU Minerba. Lagipula, dalam pembuatan dan pembahasan RUU Minerba mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan negara, khususnya di tengah situasi dan kondisi nasional di bidang Minerba.

Anggota Komisi VIII DPR ini menilai pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan pendapatan negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor mineral, pertambangan batubara, menjadi pertimbangan DPR menyetujui RUU ini menjadi UU. Dia pun mengklaim berbagai pihak telah dilibatkan dalam pembahasan termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Dalam pembahasan RUU sejatinya dilakukan secara tripatrit antara DPR, pemerintah, dan DPD. Apalagi berkaitan dengan Minerba, tambangnya berada di daerah-daerah yang memiliki kekayaan alam yang cukup. Sedangkan perizinan penambangan pun tak lepas adanya peran dari pemerintah daerah (Pemda). 

Wakil Ketua Komite II DPD, Hasan Basri tak menampik perihal keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU Minerba. Dia menjelaskan, DPD dilibatkan sejak tahapan perencanaan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024 serta penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Itu telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan dalam UU 12/2011. “DPD telah dilibatkan,” ujar Hasan Basri dalam keterangan secara virtual dalam perkara pengujian UU Minerba di MK.

Tags:

Berita Terkait