Teknik Drafting Surat Gugatan dan Permohonan Banding di Pengadilan Pajak
Berita

Teknik Drafting Surat Gugatan dan Permohonan Banding di Pengadilan Pajak

Pertanyaan mendasar, bagaimana wajib pajak menanggapi, menghadapi, dan mengeksekusi Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak?

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 3 Menit
 PPL IKHAPI bertema ‘Teknik Drafting Surat Gugatan dan Surat Permohonan Banding di Pengadilan Pajak’, Rabu (21/10) pukul 13.00 WIB. Foto: istimewa.
PPL IKHAPI bertema ‘Teknik Drafting Surat Gugatan dan Surat Permohonan Banding di Pengadilan Pajak’, Rabu (21/10) pukul 13.00 WIB. Foto: istimewa.

Di tengah kebutuhan negara dalam meningkatkan penerimaan pajak, rupanya ada banyak orang yang tidak mengetahui penyelesaian sengketa pajak. Akibatnya, jumlah dan potensi kasus di sektor perpajakan pun semakin membesar. Padahal, setelah pandemi—negara sedang gencar-gencarnya memulihkan ekonomi dari berbagai sektor.

 

Salah satu hal yang dapat dilakukan, terkait dengan kontribusi wajib pajak kepada negara. Sayangnya, dalam prosesnya, sering terjadi kekeliruan atau perbedaan pendapat dalam hal peraturan perpajakan (hukum) dan pencatatan atau pembukuan (akuntansi/keuangan) antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Di sinilah Pengadilan Pajak—institusi untuk mencari keadilan dan memperoleh hak-hak wajib pajak—berperan. Adapun dalam menyelesaikan masalah atau sengketa tersebut, ada langkah yang dapat diambil oleh wajib pajak, yakni Gugatan dan Permohonan Banding di Pengadilan Pajak.

 

Persiapan Banding dan Gugatan

Penyelesaian sengketa pajak di tingkat yudisial diselesaikan di Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, wajib pajak yang tidak setuju dengan keputusan DJP harus mempersiapkan dirinya untuk menjalani proses banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak.

 

Kedua upaya hukum tersebut dapat diajukan berdasarkan syarat dan kriteria tertentu. Upaya hukum banding misalnya, dapat ditempuh setelah wajib pajak menjalani proses keberatan terlebih dulu. Jika masih belum puas dengan surat keputusan keberatan yang dikeluarkan otoritas pajak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

 

Pasal 1 Angka 6 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak selanjutnya mendefinisikan banding sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan banding. Dalam mengajukan permohonan banding, wajib pajak harus menyusun surat banding dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak juga harus memastikan surat tersebut telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.

 

Pada Pasal 35 juncto Pasal 36 UU No. 14/2002, telah disebutkan beberapa syarat dan ketentuan pengajuan banding. Pertama, banding dilakukan dengan mengajukan surat banding yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Surat banding tersebut kemudian diajukan kepada Pengadilan Pajak.

Tags:

Berita Terkait