Syarat Usia Advokat Kembali Dipersoalkan
Berita

Syarat Usia Advokat Kembali Dipersoalkan

Pemohon meminta Mahkamah membatalkan syarat usia minimal 25 tahun menjadi Advokat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat. Majelis meminta agar Pemohon memberi uraian kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis agar permohonan ini tidak ne bis in idem dengan membuat perbandingan dengan negara lain.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait syarat usia minimal 25 tahun menjadi Advokat, Rabu (21/10/2020). Permohonan ini diajukan oleh Wenro Haloho yang merupakan Advokat magang.

Salah satu kuasa hukum Pemohon, Dora Nina Lumban Gaol menilai Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang berbunyi, Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan: d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28D ayat (1); dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945.

Mengutip laman MK, dalam pandangan Pemohon, norma a quo berpotensi menimbulkan kerugian untuk menjadi Advokat karena pengangkatan seorang advokat harus berumur minimal 25 tahun. Dalam upaya untuk menjadi Advokat, Pemohon telah melakukan magang secara terus-menerus pada kantor advokat terhitung sejak 23 Februari 2019–23 Februari 2021. Namun pada akhir magang nantinya, Pemohon masih belum mencapai usia minimal yang disyaratkan pasal itu.

“Pemohon baru genap berusia 25 tahun pada 29 November 2021 untuk dapat menjadi seorang Advokat, sehingga tersisa waktu 9 bulan lagi baginya dengan tidak memiliki pekerjaan,” ujar Nina dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh didampingi Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul sebagai anggota majelis.  

Diakui Nina, sebelum perkara ini telah ada tiga perkara dengan permasalahan yang sama yang telah diuji dan diputuskan oleh MK yakni Putusan MK No. 019/PUU-I/2003; Putusan MK No. 84/PUU-XIII/2015; dan Putusan MK No. 79/PUU-XVI/2018. Intinya, putusannya menolak dan tidak menerima pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat itu. (Baca Juga: MK: Batas Usia Minimal Advokat Tidak Diskriminatif)

Akan tetapi, Pemohon mengklaim permohonan ini, memiliki alasan, dasar konstitusional, dan bukti yang berbeda dengan pertimbangan dalam putusan MK sebelumnya. Adanya pasal tersebut, kata Nina, jelas menciptakan ketidaksamaan dalam hukum karena adanya perbedaan kedudukan menjadi advokat bagi yang belum berusia 25 tahun.

Kondisi ini tentu tidak sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Berpedoman pada Putusan MK No. 019/PUU-I/2003 yang pada intinya menyatakan pembatasan usia minimal bagi calon advokat dapat disimpulkan pada dua kategori yaitu kematangan emosional/psikologi dan kematangan akademik.

Tags:

Berita Terkait