Kebijakan Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19 Diperpanjang Sampai 2022
Berita

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19 Diperpanjang Sampai 2022

Melihat dinamika perekonomian saat ini, OJK menyatakan terus memantau untuk menyiapkan kebijakan yang diperlukan agar terjaga kestabilan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun hingga Maret 2022. Perpanjangan tersebut setelah memperhatikan asesmen terakhir terhadap debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (23/10).

Wimboh menjelaskan pihaknya segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III. (Baca Juga: BI-OJK Sepakati Penguatan Proses Pemberian PLJP Perbankan)

Wimboh juga menyampaikan realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

Melihat dinamika perekonomian saat ini, OJK menyatakan terus memantau untuk menyiapkan kebijakan yang diperlukan agar terjaga kestabilan. “OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.

POJK ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait