Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan Aturan Pelaksana UU Pesantren
Berita

Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan Aturan Pelaksana UU Pesantren

Kementerian Agama mengklaim aturan turunan berupa RPP tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan RPMA tentang Pesantren sudah masuk tahap harmonisasi dan uji publik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: RES
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: RES

Genap satu tahun berlakunya UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren sejak disetujui DPR dan pemerintah. Namun implementasi UU Pesantren belum dapat terlaksana karena aturan pelaksananya hingga kini belum terbit. Karena itu, pemerintah diminta segera menerbitkan aturan turunan dari delegasi UU Pesantren.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jihan Nurlela menilai permintaan agar segera diterbitkannya aturan turunan dari UU Pesantren bertepatan dengan Hari Santri pada 22 Oktober kemarin. Momentum itulah menjadi dorongan agar pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dapat segera mewujudkan aturan pelaksana UU 18/2019.

“Sampai sekarang belum ada aturan turunannya. Karena itu, sebagai anggota DPD saya mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunannya tersebut,” ujar Jihan Nurlela dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Dia melanjutkan melalui aturan pelaksana nantinya diharapkan kalangan santri di pondok pesantren bisa segera merasakan manfaatnya demi mensejahterakan pesantren di Indonesia. Jihan berpendapat aturan turunan UU 18/2019, antara lain berupa peraturan pemerintah (PP); peraturan presiden (Perpres); dan peraturan menteri agama (PMA). Namun, dari ketiga jenis aturan turunan tersebut, tak satupun terbit.

“Pemerintah mesti bekerja keras untuk segera menyusun aturan turunan dari UU Pesantren itu dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk kemudian diterbitkan ke publik,” sarannya.  

Dia yakin dengan aturan turunan UU Pesantren, nantinya berbagai program yang mendukung dunia pondok pesantren sebagai tempat membina ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum dapat segera terealisasi. Apalagi sejumlah permasalahan pesantren di tengah situasi pandemi Covid-19 menjadi hambatan dalam merealisasikan program pendidikan pesantren.

Seperti pusat kesehatan pesantren, program pendidikan daring, hingga pendidikan vokasi di pesantren (BLK). Kesemua program tersebut memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri. Dia pun menyorot dihapusnya program bantuan operasional pendidikan pesantren (BOPP) dalam Rancangan Angggaran Pendapatan Belanja  Negara (R-APBN) periode 2021. Padahal, di 2020 sudah dua kali pencairan dana BOPP.

Tags:

Berita Terkait