Bila Perppu Tak Terbit, Uji Formil UU Cipta Kerja Ujian Independensi MK
Utama

Bila Perppu Tak Terbit, Uji Formil UU Cipta Kerja Ujian Independensi MK

Presiden diminta menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang pembentukannya dinilai cacat formil dan tidak akuntabel. Jika tidak, MK yang seharusnya membatalkan UU Cipta Kerja ini karena cacat formil.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Perlahan-lahan berubah-ubahnya draf UU Cipta Kerja terungkap ke publik sejak disetujui dalam rapat paripurna. Saat penyerahan dari Baleg DPR ke Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (14/10/2020), draf final UU Cipta berjumlah 812 halaman. Tapi, fakta terbaru, muncul lagi draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman setelah MUI dan Muhammadiyah menerima draf tersebut dari Setneg, Rabu (21/10/2020) kemarin.     

Sejak disetujui, draf UU Cipta Kerja telah mengalami beberapa kali perubahan baik dari sisi jumlah halaman maupun diduga substansinya. Mulanya UU Cipta Kerja ini versi 1.208 halaman yang diunggah di situs resmi DPR. Kemudian ada versi 905 halaman saat dibacakan di Sidang Paripurna DPR 5 Oktober 2020.

Lalu muncul kembali versi baru yakni 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Saat DPR menyerahkan naskah final ke pemerintah pada 14 Oktober 2020, UU Cipta Kerja memiliki 812 halaman. Saat itu, DPR menyatakan naskah sudah final. Kini naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman.

Pada Kamis (22/10/2020), ada temuan hilangnya Pasal 46 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dari UU Cipta Kerja dalam naskah 1.187 halaman yang sudah dipegang pemerintah. Pasal 46 UU Migas berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus. Padahal, dalam draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.

Perbedaan lain juga terlihat pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII. Sedangkan versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA yang disisipkan diantara Bab VII dan Bab VIII.

Protes dan kritik dari berbagai kalangan kembali tertuju pada pemerintah dan DPR. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat dikonfirmasi Hukumonline tak merespon. Namun, di beberapa media, Supratman membenarkan Sekretariat Negara (Setneg) mengoreksi Pasal 46 UU Cipta Kerja terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas). Penghapusan pasal itu, menurutnya atas keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan BPH Migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral terkait dengan tol fee.

Namun, dalam pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah, ternyata diputuskan tidak diterima. Namun hingga draf resmi 812 dilayangkan ke Presiden, ketentuan Pasal 46 ayat (1-4) memang masih tertuang dalam naskah tersebut. Setneg pun, kata Supratman, mengklarifikasi ke anggota Baleg, dan membenarkan Pasal 46 semestinya tak ada di draf resmi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait