Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Kawasan Industri Hilangkan Tumpang Tindih Regulasi
Berita

Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Kawasan Industri Hilangkan Tumpang Tindih Regulasi

Aspek pengawasan sangat penting.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi relaksasi perizinan untuk perkebunan sawit.
Ilustrasi relaksasi perizinan untuk perkebunan sawit.

Kementerian Perindustrian menyatakan pelaku usaha di dalam kawasan industri tidak perlu menyusun izin lingkungan dan sebagai gantinya wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Penerapan tersebut sebagai langkah strategis yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Nantinya, penyusunan RKL oleh perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri. Pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan berperan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perusahaan industri. Sedangkan perusahaan industri melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci, serta pelaporan pelaksanaan RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan.

Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Easybiz, perusahaan yang melayani perizinan usaha, Leo Faraytody menilai kebijakan ini dapat menghindari tumpang tindih perizinan lingkungan di kawasan industri. Sebab, kawasan industri tersebut sudah memiliki Amdal sehingga perusahaan sebagai penyewa tidak perlu lagi mengurusnya.

“Analoginya kalau kita menyewa space di sebuah gedung perkantoran dimana gedung tersebut sudah memiliki Amdal. Jadi sebagai penyewa tidak perlu lagi mengurus Amdal karena lingkungan gedung tersebut sudah memiliki Amdal. Biasanya penyewa cukup membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan yang intinya menjelaskan cara mereka mengelola sampah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan lingkungan,” jelas Leo, Sabtu (24/10).

Leo menekankan pentingnya pengawasan dari pengelola kawasan agar menjamin pengelolaan lingkungan hidup dijalankan dengan benar.  “Yang penting memang pengawasan, bagaimana pengelola kawasan mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti ketentuan pengelolaan lingkungan,” tambah Leo.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo mengatakan  regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri. Sebab, di Pasal 35 PP No. 24 Tahun 2018, disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri.

Pasal 35 PP No. 24 Tahun 2018 menyatakan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha dalam hal lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.

Tags:

Berita Terkait