Soroti Birokrasi Perizinan Berusaha, Begini Pandangan Advokat tentang UU Cipta Kerja
Utama

Soroti Birokrasi Perizinan Berusaha, Begini Pandangan Advokat tentang UU Cipta Kerja

Investor menemukan hambatan terhadap ketentuan perijinan yang saling tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Pendiri kantor hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Ahmad Fikri Assegaf dan Partner Pendiri Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Ira Andamara Eddymurthy.
Pendiri kantor hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Ahmad Fikri Assegaf dan Partner Pendiri Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Ira Andamara Eddymurthy.

Sejak draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR dan Pemerintah  pada Senin (5/10) lalu, penolakan dari berbagai pihak terhadap undang-undang ini terus berlangsung. Meskipun sebagian kalangan masih menaruh harapan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU ini, nampaknya Perppu yang dimaksud tidak akan diterbitkan oleh Presiden.

Hal ini bukan tanpa alasan. Pemerintah maupun DPR satu suara mendorong pihak-pihak yang tidak sepakat, baik terhadap substansi maupun prosedur pembuatan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden dalam pernyataannya ketika merespon maraknya aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. 

Jika melihat kembali ke belakang, pemerintah beberapa kali menyampaikan alasan dibuatnya UU Cipta Kerja dengan menggunakan metode omnibus law. Jamak diketahui publik, sejumlah keterangan yang disampaikan oleh pihak pemerintah, penggunaan metode omnibus law bertujuan untuk memperbaiki problem over regulasi yang telah begitu sulit untuk ditangani. 

Pemerintah berdalih “gemuknya” regulasi di tanah air menjadi alasan ketidakpastian hukum akibat adanya tumpang tindih pengaturan terhadap beberapa hal. Meskipun sebelumnya sempat mewacanakan dibentuknya badan khusus untuk memperbaiki situasi ini, pemerintah ternyata lebih memilih opsi omnibus law yang muncul kemudian sebagai langkah perbaikan problem over regulasi yang saling tumpang tindih. (Baca Juga: Menkeu: Sejumlah Lembaga Internasional Sambut Positif UU Cipta Kerja)

Advokat yang juga pendiri kantor hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP), Ahmad Fikri Assegaf, mengungkapkan problem over regulasi yang berakibat terhadap tumpang tindihnya sebuah norma seringkali dijumpai di sektor perizinan berusaha. Menurut Fikri, tumpang tindih peraturan di sektor perizinan berdampak terhadap panjangnya rantai birokrasi perizinan sehingga menjadi salah satu penyebab terhambatnya pertumbuhan dunia usaha di Tanah Air. 

Dia mengakui jika sistem perizinan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah menyisakan problem dari aspek regulasi dan implementasi di lapangan. Jika dari aspek regulasi, investor menemukan hambatan terhadap ketentuan perizinan yang saling tumpang tindih antara pusat dan daerah, maka dari aspek implementasi terdapat budaya birokrasi yang sangat menghambat pertumbuhan dunia usaha, seperti problem profesionalitas sumber daya manusia yang menangani sektor perizinan.

Karena itu, Fikri menilai kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dengan mayoritas substansinya yang mengatur terkait perizinan dan investasi akan mendatangkan manfaat yang begitu besar, terutama terhadap kemudahan dan pertumbuhan dunia usaha di Indonesia ke depan. “Menurut saya kalau kita yang fokus di sektor perizinan, ini manfaatnya besar sekali,” ujar Fikri kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait