Jokowi Teken PP Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Berita

Jokowi Teken PP Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Sebagai wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Pada 13 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Penerbitan PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“PP ini sebagai wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan,” seperti dilansir situs Setkab, Senin (26/10).

Pasal 1 angka 8 PP 60/2010 menyatakan, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Peraturan ini antara lain mengatur sumber daya, tugas, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan atau disebut ULD Ketenagakerjaan. (Baca: 7 RPP Ini Penting Bagi Penyandang Disabilitas)

Berdasarkan ketentuan PP ini, pemerintah daerah (pemda) wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan. ULD ini dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. “ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Adapun keanggotaan ULD terdiri atas koordinator, sekretaris, dan anggota, yang bersifat ex-officio.  “Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

Pemda menyediakan sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani penyandang disabilitas. “Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan, meliputi: a. Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan b. tenaga pendamping Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 5 ayat (2) peraturan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait