Membahas Rancangan PP Ketenagakerjaan, Buruh Tetap Menolak UU Cipta Kerja
Utama

Membahas Rancangan PP Ketenagakerjaan, Buruh Tetap Menolak UU Cipta Kerja

Meliputi RPP tentang Pengupahan; RPP TKA; RPP Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan RPP JKP. Pengusaha meminta agar RPP tidak mereduksi substansi UU Cipta Kerja. Sedangkan, serikat buruh tetap menolak ikut membahas RPP Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Aksi serikat buruh dan elemen masyarakat lain yang menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu. Foto: RES
Aksi serikat buruh dan elemen masyarakat lain yang menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu. Foto: RES

Setelah disetujui melalui rapat paripurna di DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, pemerintah tengah menyiapkan beragam peraturan pelaksana yang diamanatkan UU Cipta Kerja baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan 5 draf atau rancangan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja di sektor pertanahan dan tata ruang.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mulai membahas 4 rancangan PP. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan saat ini pihaknya bersama Tripartit Nasional (Tripnas) yang melibatkan akademisi mulai membahas RPP UU Cipta Kerja. Dia menyebut ada 4 RPP yakni RPP tentang Pengupahan; RPP tentang Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kita sudah mulai, Selasa (20 Oktober 2020, red) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam PP," kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020). (Baca Juga: Siapkan 5 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Minta Masukan Masyarakat)

Ida mengatakan Tripnas diberi waktu 3 bulan untuk membahas 4 RPP tersebut. Dalam jangka waktu 3 bulan ini akan terus dilakukan dialog sosial dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan seperti, serikat buruh dan pengusaha, dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan lainnya.

Sebelumnya, Ida menyebut RPP ini penting agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan. Ida memastikan penyusunan RPP ini melibatkan pihak terkait seperti serikat buruh dan pengusaha. Dia juga berharap seluruh jajaran pemerintahan untuk bersiap menjalankan UU Cipta Kerja karena UU ini diyakini akan mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan salah satu tujuan diterbitkannya UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Dia melihat selama ini penciptaan lapangan kerja sektor formal menurun, padahal nilai investasi cenderung naik. Untuk itu, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain itu, UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperluas akses pencari kerja untuk mencari pekerjaan. Misalnya, mendukung industri padat karya dan UMKM. Industri padat karya dibutuhkan di Indonesia karena mayoritas tenaga kerja yang ada tingkat pendidikannya rendah yakni lebih dari setengah angkatan kerja hanya lulusan SMP ke bawah. Ditambah lagi, dengan jumlah pengangguran terbuka yang saat ini diperkirakan mencapai 7 juta orang.

Tags:

Berita Terkait