Firli Bahuri Kembali Terganjal Dugaan Etik
Berita

Firli Bahuri Kembali Terganjal Dugaan Etik

Terkait pengambilalihan dugaan perkara di UNJ.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri kembali terganjal dugaan etik. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri kembali terganjal dugaan etik. Foto: RES

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Aprizal (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya.

ICW sendiri mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Dalam putusan Aprizal, majelis etik menyebut adanya perintah dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menangani perkara gratifikasi di UNJ meskipun tidak ditemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara. Firlli bahkan bersikeras jika pemberian gratifikasi tersebut sudah ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga harus ditangani KPK.

"Ini ada OTT kenapa tidak diambil alih? Saudara pernah jadi direktur penyelidikan, harusnya kan ini ditangani KPK! Terperiksa lalu menjawab 'Pak itu tidak ada penyelenggara negaranya' lalu direspons ketua 'Enggak itu sudah ada pidananya harus KPK yang menangani, saudara silakan hubungi deputi penindakan," kata anggota majelis etik Syamsuddin Haris dalam amar putusannya. (Baca: Catatan ICW terhadap Keputusan Pelanggaran Etik Firli)

Dugaan pelanggaran kedua Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya. Padahal ia diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal jika Firlilangsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK.

”Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK. Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.

Dugaan pelanggaran keempat,tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya. Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Tags:

Berita Terkait