Meski PKPA dari OA Berbeda, Pengambilan Sumpah Bisa Dilakukan di OA Lain
Berita

Meski PKPA dari OA Berbeda, Pengambilan Sumpah Bisa Dilakukan di OA Lain

Calon advokat tetap dapat melakukan pengambilan sumpah yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, sekalipun ia telah menuntaskan PKPA dari OA berbeda.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: istimewa.
Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: istimewa.

Melalui surat bernomor 729/PAN/HK.02/3/2020 yang dikeluarkan pada 26 Maret 2020, Panitera Mahkamah Agung RI menjawab pertanyaan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Yudhistira Ikhsan Pramana, S.H., M.H. pada 13 Maret 2020, terkait teknis pengambilan sumpah oleh organisasi advokat (OA) berbeda.

 

Surat yang ditandatangani oleh Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum. tersebut menegaskan, calon advokat yang menempuh pendidikan dari OA lain dapat melakukan pengambilan sumpah yang diselenggarakan oleh OA berbeda. Terkait hal tersebut, terdapat tiga hal yang harus digarisbawahi.

 

Pertama, kebijakan MA perihal penyumpahan advokat adalah Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015. Di sana tertulis beberapa poin terkait penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan tinggi di Indonesia.

 

Kedua, berdasarkan poin 6 dan 7 surat tersebut, semua organisasi advokat dapat mengusulkan penyumpahan advokat kepada ketua pengadilan tinggi dengan memerhatikan terpenuhinya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan usulan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan advokat.

 

Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015

6. Bahwa terhadap advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi dan pengurus OA lainnya hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

7. Setiap kepengurusan advokat yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 selain yang ditentukan dalam angka 6 tersebut di atas.

 

Ketiga, Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur mengenai pendidikan calon advokat sebagai syarat pengangkatan advokat. Dengan demikian, persoalan tersebut menjadi kewenangan internal organisasi advokat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengangkat advokat.

 

Hukumonline.com

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sumber: Hukumonline.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Tags:

Berita Terkait