Catatan Minus Legislasi, Penegakan Hukum, dan HAM Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf
Berita

Catatan Minus Legislasi, Penegakan Hukum, dan HAM Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

Mulai revisi UU KPK, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja yang proses dan materi muatannya dinilai jauh dari harapan publik. Penegakan hukum berbanding terbalik dengan visi dalam kampanye Pemilihan Presiden 2019. Indeks kebebasan sipil di Indonesia pun terus merosot.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 7 Menit
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan kinerja lembaga negara dalam Sidang Tahunan MPR 2020, (14/8/2020) lalu. Foto: RES
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan kinerja lembaga negara dalam Sidang Tahunan MPR 2020, (14/8/2020) lalu. Foto: RES

Sudah genap setahun sejak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober 2019 lalu, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf bidang legislasi, penegakan hukum, dan HAM menjadi sorotan dan catatan minus oleh beberapa elemen masyarakat. Mulai tudingan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK, Perppu Penanganan Covid-19 revisi UU Minerba, revisi UU MK, hingga RUU Cipta Kerja. Penegakan hukum dan HAM pun masih dinilai minus oleh sebagian kalangan. 

“Satu tahun Pemerintahan Joko Widodo–Ma’aruf Amin dijejali maraknya produk hukum yang menuai kontroversi,” ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya terkait satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. (Baca Juga: Bila Perppu Tak Terbit, Uji Formil UU Cipra Kerja Ujian Independensi MK)

Dimulai dari penolakan sejumlah RUU dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah. Diantaranya, penolakan pengesahan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi UU No.19 tahun 2019; RUU KUHP; revisi UU Minerba; revisi UU Pertanahan. Momen ini sekaligus tragedi dugaan pelanggaran HAM lantaran berbagai aksi demonstrasi pada September 2019 menelan korban.  

Kebijakan legislasi lain yang menjadi sorotan, antara lain Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang menjadi UU No.2/2020; revisi UU No. 4 Tahun 2009 yang menjadi UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba); dan revisi UU MK yang tengah diuji di MK. “Produk hukum tersebut dicurigai sarat kepentingan elit politik dan elit di sektor bisnis,” kata Kurnia Ramadhana.

Kurnia menilai sejumlah UU itu terbaca arahnya yang ditengarai lebih menguntungkan kalangan elit politik dan pembisnis untuk meraup keuntungan besar yang kecil kemungkinan bisa disentuh hukum. Sementara Perppu 1/2020 yang terbit di penghujung Maret 2020 dan disahkan pada Mei 2020 dinilai menguntungkan sekelompok pengusaha. Seperti memuat aturan penurunan pajak korporasi dari 25 persen menjadi 22 persen; pemangku kebijakan diberi imunitas hukum. Selang beberapa hari kemudian, revisi UU 4/2009 disahkan menjadi UU pada 13 Mei 2020 dan menjadi UU 3/2020.

Menurut ICW, UU 3/2020 dinilai menjamin korporasi besar untuk mengeruk sumber daya mineral dan batubara. Akibatnya, kesempatan negara mengelola sumber daya alam secara mandiri seolah hilang karena dilepaskan ke tangan pihak swasta. Berlanjut dengan revisi UU 24/2003 tentang MK yang pembahasan dan pengesahannya terkesan tertutup dan berjalan maraton yang membuat publik curiga.

Pembahasan seluruh produk hukum ini dinilai tertutup, bahkan terburu-buru. Ironisnya, minim membuka partisipasi publik. Menurutnya, keseluruhan produk hukum tersebut dapat dilihat sebagai bentuk konsolidasi elit politik dan kelompok bisnis yang menguat dan solid. “Revisi UU MK juga sarat nuansa konflik kepentingan. Ini dikarenakan saat disahkan, MK tengah menyidangkan dua UU yang diusulkan oleh DPR dan Presiden yaitu uji formil dan materil UU KPK, uji materi Perppu No 1/2020, dan uji formil dan materi UU Minerba,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait