Hal-Hal yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha dalam Perubahan UU Kejaksaan

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha dalam Perubahan UU Kejaksaan

Paradigma restorative justice diakomodasi. Kewenangan mengawasi produk cetakan diperluas. Bukan hanya cetakan, tetapi juga multimedia. 
Hal-Hal yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha dalam Perubahan UU Kejaksaan

Perubahan suatu undang-undang merupakan suatu keniscayaan karena terjadinya perubahan keadaan. Bisa jadi karena norma-norma lama ketinggalan zaman, ada perkembangan baru yang perlu diadopsi, dan mungkin juga karena pengaruh kemajuan teknologi informasi terhadap hukum. Perencanaan perubahan suatu undang-undang atau pembuatan undang-undang baru tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Masuk ke dalam Prolegnas, tak otomatis suatu RUU disahkan pada tahun berjalan. Harus dilihat apakah RUU bersangkutan masuk Prolegnas Prioritas atau tidak. Sekalipun sudah masuk Prolegnas Prioritas, tak ada jaminan suatu RUU selesai dibahas. RUU KUHP, misalnya, sudah disusun dan dibahas sejak 1960-an, tetapi hingga kini belum juga disahkan. Sebaliknya, ada kalanya pembahasan suatu RUU dilakukan sangat cepat karena keinginan mencapai tujuan tertentu. Contoh terbaru adalah revisi UU Mahkamah Konstitusi, dan pengesahan RUU Cipta Kerja. 

Indikator yang dapat dipergunakan secara umum adalah intensitas pembahasannya. RUU Kejaksaan boleh disebut termasuk salah satu RUU yang saat ini banyak dibahas di kalangan akademisi bekerja sama dengan Korps Adhyaksa. Berdasarkan catatan Hukumonline, RUU ini sudah pernah dibahas di Jakarta, Makassar, dan Lampung meskipun diskusinya dilakukan secara daring. Dari serangkaian diskusi itu dapat diketahui gagasan-gagasan perubahan yang mungkin diakomodasi dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Revisi ini mungkin dipandang hanya untuk kebutuhan internal Kejaksaan. Tetapi dari pembahasan yang sudah berjalan ternyata ada imbasnya terhadap dunia usaha. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan RUU ini dimaksudkan untuk mendorong Kejaksaan semakin baik dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. “Ini momentum bagi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik,” ujar Jaksa Agung.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional