Pembuktian Terbalik Penyitaan Aset Dua Terdakwa Jiwasraya
Berita

Pembuktian Terbalik Penyitaan Aset Dua Terdakwa Jiwasraya

Jika tidak bisa dibuktikan dari hasil yang sah maka harta bendanya dirampas negara.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Sidang Vonis Dua Terdakwa Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dilakukan melalui Video Conference. Foto: AJI
Sidang Vonis Dua Terdakwa Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dilakukan melalui Video Conference. Foto: AJI

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum dua pengusaha Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan pidana penjara selama seumur hidup. Selain itu, keduanya juga diminta mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing lebih dari Rp6,07 triliun dan Rp10,7 triliun, sehingga totalnya sebesar Rp16,8 triliun. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,8 triliun dan juga pencucian uang.

Vonis ini memang sudah diduga sebelumnya, sebab empat orang terdakwa lain yang tiga di antaranya mantan direksi Jiwasraya seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan seorang swasta yang disebut kepanjangan tangan Benny Tjokrosaputro dan Heru yaitu Joko Hartono Tirto juga dihukum seumur hidup seusai dengan tuntutan penuntut umum.

Meskipun berkas secara terpisah, namun pertimbangan hukum atas Heru dan Benny relatif sama kecuali berkaitan dengan pencucian uang. Benny didakwa melakukan pencucian uang sejak 2015 dengan satu dakwaan, sementara Heru didakwa melakukan pencucian uang dalam dua kurun waktu berbeda antara 2008 hingga 2018.

Yang cukup menarik sebenarnya terkait dengan penyitaan aset, majelis hakim mengamini permintaan penuntut umum soal pembuktian terbalik yaitu meminta aset Benny dan Heru yang didapatkan semenjak perkara ini ada yaitu 2008-2018 disita oleh negara kecuali para terdakwa bisa membuktikan jika aset tersebut didapat dari hasil yang sah.

“Berdasarkan fakta hukum di atas Terdakwa memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dari 2008-2018, maka harta yang diperoleh dalam jangka waktu itu bisa dibilang harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana kecuali terdakwa dapat membuktikan bukan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata majelis. (Baca: Fakta Baru Pencucian Uang Terdakwa Jiwasraya di Surat Tuntutan)

Majelis juga menampik pembelaan penasihat hukum terdakwa jika harta yang disita bukan milik terdakwa tetapi milik pihak lain. Sebab, aset-aset tersebut tidak pernah dibuktikan dengan akta real mengenai jual-beli. Kemudian perkara pencucian uang yang menyeret kedua terdakwa predicate crime berasal dari hasil korupsi saham Jiwasraya. Oleh karenanya, beralasan jika harta tersebut disita oleh negara.

“Walaupun harta yang disita bukan atas nama terdakwa, tapi perolehan dalam waktu yang sama, maka beralasan hukum dapat dirampas kecuali secara nyata terdakwa dapat membuktikan harta tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas majelis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait