Berharap Terwujudnya Harmonisasi Pusat dan Daerah Melalui UU Cipta Kerja
Berita

Berharap Terwujudnya Harmonisasi Pusat dan Daerah Melalui UU Cipta Kerja

Perlu dipertimbangkan bagaimana investasi meningkat dan bisa menyerap tenaga kerja. UU Cipta Kerja diharap mampu mewujudkan itu melalui harmonisasi pusat dan daerah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES
Sidang paripurna saat persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10). Foto: RES

Pemerintah tangah menjaring aspirasi publik untuk membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Peneliti Indef M. Rizal Taufikurahman berharap UU Cipta Kerja dapat mewujudkan harmonisasi pemerintah pusat dan daerah sehingga tujuan utamanya dalam mendorong investasi dan membuka lapangan kerja bisa tercapai.

"Perlu dipertimbangkan bagaimana investasi bisa meningkat, lapangan kerja juga meningkat dan bisa menyerap tenaga kerja. Kita berharap UU ini mampu mewujudkan itu melalui harmonisasi pusat dan daerah," katanya seperti dilansir Antara dalam webinar bertajuk Omnibus Law: Wujud Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah?, di Jakarta, Senin.

Rizal menuturkan salah satu cara utamanya yakni dengan mendorong partisipasi publik dan pemangku kepentingan terkait agar bisa dilibatkan secara penuh dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. "Perlu keterlibatan partisipasi publik dalam merumuskan peraturan pemerintah dalam implementasi Omnibus Law ini. Kalau tidak, ya tidak akan efektif lagi," katanya.

Rizal juga menyarankan agar pencabutan wewenang daerah dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dipertimbangkan ulang dan substansinya tetap sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009.

Ia menambahkan UU Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu merasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah ke pemerintah pusat. "Jadi semangatnya tetap desentralisasi, mendekatkan pelayanan masyarakat dan menyelesaikan masalah sesuai dengan daerah masing-masing," katanya.

Menurut Rizal, potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) secara nyata akan menstimulus penurunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) riil hampir di semua provinsi.
(Baca: UU Cipta Kerja Dorong Transformasi Ekonomi Digital)

Dalam simulasinya, penurunan PDRB riil di level provinsi beragam pada rentang -0,22 persen hingga -9,38 persen, di mana provinsi paling rendah di Indonesia Timur dan paling tinggi di mayoritas Pulau Jawa. "Sehingga UU ini tidak menstimulus fiskal terdistribusi secara merata, justru penurunan terjadi dan dampaknya ke PDB nasional," imbuhnya.

Dalam catatan Indef, UU Cipta Kerja Klaster Pemerintah Daerah dinilai telah menghidupkan kembali kewenangan pusat yang sentralistik. Padahal, setelah reformasi pelayanan masyarakat harus didorong melalui otonomi daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait