​​​​​​​Dari Pemblokiran Rekening Tabungan oleh Bank hingga Kades Ingkar Janji Politik
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pemblokiran Rekening Tabungan oleh Bank hingga Kades Ingkar Janji Politik

​​​​​​​Persoalan mengenai status properti WNI yang beralih menjadi WNA hingga hukumnya jika Yayasan menerima bantuan negara juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Pemblokiran Rekening Tabungan oleh Bank hingga Kades Ingkar Janji Politik
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari bank yang memblokir rekening tabungan nasabahnya karena kredit macet, hingga status sertifikat tanah apabila gang yang sebelumnya tak bernama diberi nama.

  1. Bolehkah Bank Memblokir Simpanan Nasabah karena Kredit ‘Macet’?

Bank tidak boleh memblokir atau menahan rekening tabungan nasabah pemegang kartu kredit terkait permasalahan pembayaran kartu kredit meskipun tindakan tersebut didasarkan atas klaim adanya persetujuan pemegang kartu kredit sebagaimana yang terdapat dalam “Syarat dan Ketentuan” atau “Perjanjian Pemegang Kartu.” Hal ini dikarenakan klausul tersebut menunjukkan adanya iktikad tidak baik dari bank karena bertentangan dengan keadilan dan kepatutan.

  1. Kades Ingkar Janji Politik, Bisakah Digugat?

Ingkar janjinya Kepala Desa (“Kades”) terhadap janji politik yang ia nyatakan ketika kampanye, belum bisa dikategorikan sebagai sebagai sebuah wanprestasi atas janji dalam hukum perdata karena pada saat kampanye calon Kades tidak membuat janji sebagaimana yang dimaksud dalam hukum perdata, melainkan hal tersebut adalah upaya meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dari masing-masing calon Kades. Atas perbuatan tersebut juga tidak terdapat ancaman pidananya dalam undang-undang sehingga tidak dapat dipidana.

  1. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Jika yang Berperkara Non-Muslim

Perbankan Syariah di Indonesia menganut sistem yang terbuka dan inklusif, dalam arti siapa saja dapat terlibat dalam industri keuangan syariah secara umum, atau khususnya perbankan syariah.

Siapa pun tanpa memandang latar belakang agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus diterima dalam Pengadilan Agama. Ini disebut dengan konsep penundukan diri seseorang dalam sistem hukum tertentu sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait