Perppu, Veto atas Legistokrasi
Kolom

Perppu, Veto atas Legistokrasi

​​​​​​​Pepatah mengatakan: jika sesat di ujung jalan, kembalilah ke pangkal jalan.

Bacaan 4 Menit
Charles Simabura. Foto: Istimewa
Charles Simabura. Foto: Istimewa

Kontroversi RUU Cipta Kerja terus berlanjut terutama pasca paripurna DPR tanggal 5 Oktober lalu. Dugaan pelanggaran konstitusi terutama mengarah pada validitas antara RUU yang disetujui bersama dengan yang akan diundangkan oleh Pemerintah. Setidaknya telah beredar enam versi RUU Cipta Kerja di tengah tuduhan penyebaran hoaks oleh pemerintah. Padahal, Pemerintah dan DPR sendiri tidak mampu menyajikan informasi yang valid mengenai RUU Cipta Kerja.

Praktik demikian seakan benar dan dapat dibenarkan. Pemerintah dan DPR terus berlalu, bergeming sedikitpun atas tekanan publik. Desakan agar segala persoalan formil dan materil UU Cipta Kerja diselesaikan melalui Perppu ditentang sedemikian rupa. Perppu dianggap mustahil diterbitkan, para pengkritik dikanal agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gegap gempita Pemerintah dan DPR yang hendak memindahkan pertanggungjawaban publik mereka kepada MK patut dicurigai pasca perubahan UU MK beberapa waktu lalu. Legislasi “ugal-ugalan” malah diselesaikan dengan logika normal konstitusional, sungguh suatu yang bertolak belakang. Demokrasi telah menjelma menjadi legistokrasi berpadu dengan oligarki despotik.

Jika dipadankan dengan isltilah populer lain semisal: aristokrasi, demokrasi dan juristokrasi, legistokrasi dimaknai dengan kekuasaan oleh, dari dan untuk legislator. Legislator diartikan sebagai para pembentuk hukum/undang-undang (Black’s Law Dictionary, 2009). Dalam sistem parlementer, parlemen dan pemerintah diposisikan sebagai legislator. Sedangkan dalam sistem presidensil, DPR adalah legislator minus pemerintah.

Berdasarkan konstitusi, Indonesia menganut model join legislasi (Saldi Isra, 2010) di mana Presiden dan DPR bertindak selaku legislator dalam proses legislasi. Meskipun konstitusi menyatakan kekuasaan legislasi berada pada DPR, namun sebuah UU haruslah dibahas dan disetujui bersama Presiden (Pasal 20 Ayat (1) dan (2)). Artinya, tidak ada pembelahan kekuasaan di bidang legislasi antara Presiden dan DPR termasuk dalam mengajukan RUU.

Konsep kesetaraan kuasa legisalasi DPR dan Presiden yang dianut Indonesia jelas berbeda dengan model legislasi presidensial pada umumnya. Negara seperti Amerika Serikat, Brazil dan Filiphina menempatkan kekuasaan legislatif di tangan Kongres (All legislative power vested by the Congress). Terdapat pemisahan kekuasaan dalam bidang legislasi antara Presiden dan DPR.

Presiden tidak terlibat dalam pembahasan dan persetujuan RUU (bill) di Kongres. Presiden hanya diberi hak veto (penolakan) atas UU yang disetujui Kongres. Atas veto tersebut, Kongres dapat membatalkannya melalui pemungutan suara. Jika mayoritas menolak maka UU berlaku. Sebaliknya jika menerima maka UU tidak berlaku atau direvisi sesuai kebutuhan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait