Ashoya Ratam: Notaris Tidak Dapat Hadir Berhadapan dengan Para Pihak, Kondisi Tak Terelakkan
Inforial

Ashoya Ratam: Notaris Tidak Dapat Hadir Berhadapan dengan Para Pihak, Kondisi Tak Terelakkan

Ketentuan yang akan diatur pemerintah dalam rangka perluasan tafsir keharusan “Menghadap” dalam UU JN nantinya tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 3 Menit
Ashoya Ratam: Notaris Tidak Dapat Hadir Berhadapan dengan Para Pihak, Kondisi Tak Terelakkan
Hukumonline

Pada era pandemik seperti ini dipandang perlu adanya satu payung hukum yang dapat dijadikan landasan notaris dalam bekerja. Salah satu masalah serius yang saat ini sedang dihadapi profesi notaris adalah terkait dengan makna “Menghadap”. Dalam pemaknaannya, adanya norma keharusan kehadiran fisik notaris di hadapan para pihak dalam membuat akta sehingga belum dapat dilakukan dengan menggunakan audio visual sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 (UU JN).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) Ashoya Ratam dalam Focus Group Discussion dengan tema “Perluasan Tafsir ‘Menghadap’ dengan Menggunakan Sistem Audio Visual, Sebagai Mitigasi Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris di Masa Pandemi Covid-19”, pada Senin (26/10). Kegiatan ini diselenggarakan oleh ILUNI FHUI dan Ikatan Kekeluargaan Alumni Notariat Universitas Indonesia (IKA Notariat UI).

“Keadaan Notaris tidak dapat hadir berhadapan dengan para pihak adalah bukan suatu kondisi yang "disengaja" untuk dihindari, namun memang tidak terelakkan. Pemerintah sangat perlu mengantisipasi hal ini sehingga tidak menjadikan suatu moral hazard kedepannya, di mana pihak-pihak dapat mengambil keuntungan tersendiri dengan suatu kekosongan hukum di masa darurat, khususnya program restrukturisasi pemerintah di industri jasa keuangan,” jelas Ashoya.

Ashoya menambahkan bahwa ketentuan yang akan diatur pemerintah dalam rangka perluasan tafsir keharusan “Menghadap” dalam UU JN nantinya tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom, SH, LL.M menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris.  Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah makna “Menghadap”. 

Dalam sambutan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar mewakili Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyambut baik acara ini yang diharapkan dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi khususnya terkait pemberian masukan kebijakan hukum terkait dengan Notaris menjalankan jabatannya. 

Sebagaimana diketahui bahwa pandemi COVID-19 membawa dampak yang sangat luas, termasuk penurunan di sektor ekonomi dan juga kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak dari pandemic COVID-19, salah satunya terkait dengan restrukturisasi kredit.

Tags:

Berita Terkait