Mendorong Penguatan Perlindungan Harta Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor dan TPPU
Doktor Ilmu Hukum:

Mendorong Penguatan Perlindungan Harta Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor dan TPPU

Perlu beberapa regulasi untuk memberi perlindungan hukum terhadap pihak ketiga beritikad baik dalam kasus pidana korupsi dan TPPU, seperti rancangan KUHAP, peraturan MA, peraturan Jaksa Agung, dan peraturan Kepala Polri.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 7 Menit
Arief Patramijaya berfoto bersama Tim Penguji usai sidang disertasi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Selasa (27/10). Foto: Istimewa
Arief Patramijaya berfoto bersama Tim Penguji usai sidang disertasi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Selasa (27/10). Foto: Istimewa

Selama ini konsep pihak ketiga lebih dikenal dalam ranah hukum perdata. Dalam hukum tata usaha negara (TUN) dan pidana (khusus) menggunakan beragam istilah, seperti pihak ketiga yang berkepentingan, pihak lain, pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan, pihak yang dirugikan, pihak yang perlu diberitahu, pihak yang paling berhak, dan pihak lain yang terkait.

Berbagai penjelasan hukum tentang konsep pihak ketiga dan istilah lain ini tertulis dalam ringkasan disertasi Arief Patramijaya berjudul “Perlindungan Hukum Pihak Ketiga yang Beritikad Baik (Bona Fide Third Parties) Atas Harta Kekayaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.”

Advokat yang akrab disapa Patra ini mampu mempertahankan disertasinya itu dalam sidang terbuka dihadapan tim penguji yang terdiri dari Prof Basuki Rekso Wibowo; Dr Yenti Ganarsih; Dr Rocky Marbun; Dr Dian Puji N Simatupang; dan Dr Hartanto. Promotor disertasi ini yaitu Prof Tb Ronny Nitibaskara, dengan Co-Promotor I Dr Chairul Huda dan Co-Promotor II Firman Wijaya. Patra meraih nilai sangat memuaskan dan dinyatakan layak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana.

Patra menjelaskan disertasinya ini meneliti perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) terkait harta kekayaan yang dimilikinya dihubungkan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Dia menilai proses peradilan seringkali terlalu mengedepankan hak-hak tersangka atau terdakwa. Dengan kata lain, peradilan pidana saat ini dapat dikatakan belum mengakomodir kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik yang seharusnya dilindungi.

Dalam perkara yang dijadikan objek disertasinya ini, Patra menjelaskan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga belum terjamin dalam proses hukum (due process of law). Misalnya, tidak ada kewajiban penyidik untuk membuktikan alasan penyitaan harta kekayaan pihak ketiga. Begitu pula majelis hakim dalam ketika memutuskan harta kekayaan tersebut dirampas negara atau dikembalikan (ke pemiliknya).  

“Harusnya ada kewajiban, misalnya penyidik membuktikan melalui akuntansi forensik atau analisa PPATK yang kemudian menjadi dasar melakukan penyitaan harta kekayaan pihak ketiga,” kata Patra dalam sidang terbuka disertasi di Tangerang, Banten, Selasa (27/10/2020).

Penyidik diberikan kewenangan melakukan upaya paksa, seperti penyitaan, pemblokiran, dan/atau pembekuan properti atau aset pihak ketiga. Tindakan ini terkait proses pembuktian di persidangan. Pengadilan akan memutus apakah harta kekayaan pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara pidana dirampas oleh negara atau dikembalikan kepada yang bersangkutan jika tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan, didakwakan, dan/atau diajukan penuntutan di pengadilan.

Tags:

Berita Terkait