Komitmen AKPI Mencetak Kurator dan Pengurus Andal di Masa Pandemi
Berita

Komitmen AKPI Mencetak Kurator dan Pengurus Andal di Masa Pandemi

​​​​​​​Tidak main-main, AKPI memfasilitasi peserta untuk rapid test hingga adanya pelaksanaan pre-test untuk mencetak kurator dan pengurus yang kompeten.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 4 Menit
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar (ketiga dari kiri) saat membuka Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXVII di Jakarta. Foto: AKPI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar (ketiga dari kiri) saat membuka Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXVII di Jakarta. Foto: AKPI

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) baru saja memulai Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXVII yang bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta. Kegiatan pendidikan dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LL.M yang hadir dalam kegiatan tahunan tersebut. Kegiatan Pendidikan ini berlangsung mulai tanggal 26 Oktober 2020 hingga 7 November 2020.

Di tengah pandemi, AKPI tetap menyelenggarakan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah, di antaranya setiap peserta maupun panitia diwajibkan untuk senantiasa menggunakan masker dan membawa hand sanitizer pribadi. Panitia juga secara aktif berkoordinasi dengan pihak hotel untuk pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan, serta penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Selain itu, pihak penyelenggara juga telah menata jarak kursi 1-2 meter dan terus mengingatkan peserta untuk menerapkan physical distancing.

Ketua Pelaksana Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXVII yang juga menjabat selaku Ketua Bidang Pendidikan AKPI, Januardo S.P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP. menyatakan bahwa seluruh peserta yang mengikuti pendidikan telah difasilitasi oleh AKPI untuk melakukan tes Seralogi Berbasis Laboratorium secara kolektif dan telah dinyatakan non-reaktif, AKPI juga akan kembali memfasilitasi peserta untuk mengikuti tes seralogi pada minggu depan. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pihak yang terlibat agar pelaksanaan pendidikan yang bertujuan untuk menjaga kualitas calon anggota dapat berlangsung dengan maksimal.

Sistem Pendaftaran Online

AKPI senantiasa melakukan terobosan, kali ini melalui sistem pendaftaran online, selain untuk menjangkau objektivitas, AKPI juga berusaha memudahkan proses pendaftaran rekan-rekan dari daerah. Antusiasme calon peserta sangat tinggi, kuota pendaftaran tahun ini terpenuhi hanya dalam waktu 5 menit 53 detik. Yang menarik, para calon peserta juga diharuskan untuk mengikuti ujian permulaan berbasis online (pre-test), berupa pilihan ganda mengenai dasar-dasar kepailitan dan PKPU yang dibuat secara unique sehingga berbeda dengan satu sama lain. Pengumuman mengenai adanya pre-test ini juga telah disampaikan sebulan sebelumnya, sehingga calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik, untuk mengikuti pendidikan ini.

Pre-test adalah langkah yang kami lakukan untuk terus menjaga objektivitas dan meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, kami juga memperhatikan tingkat kehadiran. Kami percaya bahwa kualitas kurator dan pengurus yang baik itu lahir dari proses pendidikan yang baik pula,” terang Januardo.

Sebagai Ketua Pelaksana, Januardo juga menyatakan bahwa pihaknya menyediakan lembar kuesioner yang nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh panitia. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk perbaikan berkelanjutan yang senantiasa dilakukan oleh AKPI. Hal ini juga kembali ditekankan oleh Dr. Ricardo Simanjuntak,  SH, LL.M, ANZIIF, MCIArb, selaku Ketua Dewan Sertifikasi AKPI bahwa AKPI selain berusaha secara maksimal untuk menjaga kualitas anggota, juga akan senantiasa terus melayani dan memperbaiki diri. Ia juga menyampaikan harapannya agar peserta nantinya paham akan adanya spirit restrukturisasi yang ada dalam UU Kepailitan.

Spirit Restrukturisasi

Pandemi ini berdampak besar bagi setiap sektor usaha. Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline dari SIPP PN Jakarta Pusat (PN Pusat), terjadi kenaikan yang signifikan untuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, terutama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Sejak Januari hingga 7 September 2020, permohonan PKPU dan pailit melonjak yakni mencapai angka 318 permohonan, dengan mayoritas 278 perkara PKPU dan sisanya pailit. Jika dibanding dengan data tahun lalu di PN Pusat, terdapat selisih perkara yang cukup signifikan. Perkara PKPU dan Kepailitan per September tahun lalu berada di angka 257, atau selisih 131 perkara dari tahun ini. (Baca juga: Kelonggaran UU Kepailitan Ancam Bisnis Properti)

Tags:

Berita Terkait