Ini Dia 4 Pucuk Pejabat DPN PERADI yang Baru Ditunjuk Otto Hasibuan
Berita

Ini Dia 4 Pucuk Pejabat DPN PERADI yang Baru Ditunjuk Otto Hasibuan

Nama-nama kepengurusan lengkap akan diumumkan 1 hingga 2 pekan ke depan.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ki-ka: R. Dwiyanto Prihartono, SH.MH, Prof. Dr. Otto Hasibuan, Hermansyah Duliaimi, , SH.MH dan Dr.Nyana Wangsa, SH.MH. Foto: Humas PERADI
Ki-ka: R. Dwiyanto Prihartono, SH.MH, Prof. Dr. Otto Hasibuan, Hermansyah Duliaimi, , SH.MH dan Dr.Nyana Wangsa, SH.MH. Foto: Humas PERADI

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan telah menunjuk sejumlah nama yang menjabat pucuk pimpinan di kepengurusan pusat. Jabatan tersebut antara lain Ketua Harian, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Direktur Eksekutif.

"Saya baru ini mengumumkan penunjukan sekjen, bendahara umum, ketua harian dan direktur eksekutif karena ini yang paling utama agar PERADI bisa berjalan," kata Otto, Selasa (27/10).

Otto menambahkan, nama-nama untuk kepengurusan lengkap, rencananya akan diumumkan rentang waktu 1 hingga 2 pekan ke depan. Ia yakin, nama-nama yang terpilih dalam kepengurusan DPN PERADI ini merupakan nama-nama terbaik dari para anggota yang juga memiliki kredibilitas baik pula.

"Terus terang aja saya jadi sulit milih mana yang terbaik di antara yang terbaik ini. Oleh karena itu dengan segala kelebihan dan kekurangannya, saya menunjuk nama-nama tersebut untuk duduk dalam jabatan tersebut," tutur Otto.

Berikut nama-nama para pengurus pusat DPN PERADI yang telah ditunjuk:

Ketua harian: R. Dwiyanto Prihartono, SH.MH

Sekretariat Jenderal: Hermansyah Duliaimi, , SH.MH

Bendahara Umum: Dr.Nyana Wangsa, SH.MH

Direktur Eksekutif:  Bhismoko Nugroho, SH

Otto menambahkan, alasan dirinya menunjuk sejumlah nama tersebut lantaran pengalaman dan kecintaan mereka kepada PERADI yang tak diragukan lagi. Selain itu, kesungguhan mereka untuk mengorbankan waktu dan pikirannya dalam mengembangkan organisasi menjadi lebih baik seperti sekarang ini juga menjadi alasan penunjukkan.

Sedangkan untuk kepengurusan lengkap, lanjut Otto, dirinya diberikan waktu 60 hari untuk menyusun nama-nama yang akan menjabat. Namun, ia memastikan, deadline dari Musyawarah Nasional (Munas) tersebut tidak akan melewati dari tenggat waktu. "Saya usahakan tidak habis 60 hari saya sudah umumkan kemudian akan ada pelantikan, karena banyak pekerjaan PERADI yang harus dijalankan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait