Cegah Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Gencarkan Cyber Patrol
Berita

Cegah Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Gencarkan Cyber Patrol

OJK mencatat kasus investasi ilegal alias bodong nilainya mencapai Rp92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Foto: RES

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing, Selasa (27/10).

Menurutnya, saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Pada Oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. (Baca Juga: Waspada! Domain Situs Pialang Berjangka Ilegal Menjamur)

Satgas sejak tahun 2018 sampai Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal. Sementara 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari; 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin; 2 koperasi tanpa izin; 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin; 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin; dan 21 kegiatan lainnya.

Masyarakat diimbau sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk mememastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” ujar Tongam.

Sebelumnya, Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan salah satu sebab maraknya insiden terkait investasi yang berujung pada penipuan dan kerugian konsumen adalah minimnya pemahaman dari konsumen akan produk investasi yang dipilihnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait