Restrukturisasi Utang Lintas-Batas Perusahaan Indonesia dan Tantangannya Pasca COVID-19
Kolom

Restrukturisasi Utang Lintas-Batas Perusahaan Indonesia dan Tantangannya Pasca COVID-19

Krisis ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 telah membuat persoalan restrukturisasi utang menjadi mengemuka di dunia hukum dan bisnis.

Bacaan 11 Menit
Pooja Sinha. Foto: Istimewa
Pooja Sinha. Foto: Istimewa

Debitur Indonesia yang sedang berupaya melaksanakan restrukturisasi utang lintas-batas akan menghadapi perkembangan lanskap restrukturisasi utang lintas-batas yang sangat membingungkan. Terdapat berbagai laporan media yang membingungkan mengenai kompleksitas seputar berbagai transaksi restrukturisasi utang profil-tinggi, laporan di dunia hukum mengenai keputusan pengadilan penting yang dijatuhkan oleh pengadilan di yurisdiksi yang berbeda-beda atas transaksi restrukturisasi utang dan/atau berita mengenai pemerintah pusat di seluruh dunia yang mengesahkan undang-undang terkait tentang restrukturisasi utang dan insolvensi praktis hanya dalam tempo semalam dalam upaya mengatur sebagian ciri unik dari krisis ekonomi saat ini.

Dari pengalaman baru-baru ini dalam membantu perusahaan Indonesia agar berhasil mengatasi tantangan ini terkait penyelesaian restrukturisasi obligasi internasional mereka, tampaknya perlu untuk menuangkan perkembangan terkini dalam lanskap transaksi restrukturisasi utang internasional ke dalam langkah-langkah praktis untuk perusahaan-perusahaan Indonesia – yaitu pertimbangan utama tertentu yang harus dipikirkan secara umum oleh perusahaan-perusahaan Indonesia dalam menyusun strategi yang efektif dan efisien untuk restrukturisasi lintas-batas.

Sementara setiap restrukturisasi utang (dan strategi untuk keberhasilan restrukturisasi utang sangat terkait khusus dengan transaksi), pertimbangan utama ini dimaksudkan untuk menghasilkan kerangka menyeluruh untuk memahami, mengantisipasi dan kemungkinan menempuh langkah pencegahan untuk menghadapi tantangan universal utama yang semakin meningkat di dunia pasca-COVID-19. Terlepas apakah persoalan utang internasional menjadi sederhana atau kompleks (misalnya dengan berbagai perusahaan, kepemilikan luar negeri, berbagai jenis kreditur, AS$ dan IDR yang mensyaratkan sebagian besar utang dikonversi menjadi ekuitas) dan terlepas apakah forum restrukturisasi utang yang bersangkutan ada di Amerika Serikat, Singapura, Indonesia atau di tempat lain.

Tantangan tambahan untuk debitur yang telah menerbitkan obligasi internasional:

Di samping transaksi dengan persoalan “biasa” yang timbul selama berlangsungnya restrukturisasi utang, para debitur yang juga merupakan emiten obligasi internasional juga harus menghadapi tantangan tambahan tertentu yang mereka hadapi sebagai akibat dari yang tersebut di bawah ini:

  • struktur unik dari dokumentasi obligasi yang diatur oleh hukum Inggris atau New York;
  • kekhasan fungsional dari sistem kliring internasional;
  • praktik pasar yang terkait dengan obligasi dalam konteks global.

Oleh sebab itu, hal-hal tambahan tertentu untuk obligasi internasional telah ditetapkan jika terbukti bermanfaat.

  1. Terlibat sejak awal dengan para kreditur dan para pemangku kepentingan (stakeholder) lain: Kuasa Hukum & Penasihat Keuangan merupakan faktor penting.

Selama jangka waktu disrupsi ekstrim ini yang dihadirkan oleh COVID-19, maka semakin penting untuk para debitur terlibat dengan para kreditur sejak awal karena membuat proposal restrukturisasi utang akan memakan waktu tambahan.Penyusunan proposal ini merupakan tugas yang kompleks dengan adanya, antara-lain, kebutuhan untuk memformulasi cara mendasar dari sudut pandang komersial untuk debitur dalam konteks bisnis dan industrinya dan dapat diterima di mata para pemangku kepentingan yang beragam, mulai dari para pemegang saham, para kreditur lain dan para pemberi pinjaman “white knight” hingga setiap regulator dan pengadilan di dalam negeri atau di dunia internasional yang terlibat. Debitur juga perlu mengatasi persoalan penting di antara kreditur utama tertentu: di mana kedudukan setiap kreditur dalam struktur modal, hak setiap kelompok kreditur sebelum dan sesudah restrukturisasi dan dampak dari perubahan terhadap satu perangkat dokumentasi kreditur terhadap perangkat lain dokumentasi kreditur. 

Tantangan jelas meningkat selama berlangsungnya pandemi COVID-19. Survei cepat atas sebagian fitur headline dari restrukturisasi baru-baru ini dari seluruh dunia (Lihat kasus Republik Argentina yang tersedia di sini dan Suzlon yang tersedia di sini), memberikan, kepada kita, tinjauan atas unsur-unsur kompleks yang tampak telah menjadi fitur yang mencolok dari hampir semua proposal restrukturisasi. Mulai dari, pertukaran utang menjadi penyertaan modal, komitmen untuk mengurangi capex, suntikan modal dari para pemegang saham dan/atau pertukaran utang dengan utang baru yang memiliki jatuh tempo yang lebih lama atau ketentuan-ketentuan mengenai suku bunga yang lebih menguntungkan. Sangat disarankan untuk terlibat dengan para penasihat keuangan dan kuasa hukum di tahap awal agar tersedia cukup waktu untuk proses penyusunan proposal ini. 

Tags:

Berita Terkait