Mengenal JMJ Schepper (1887-1967), Profesor Hukum Pidana Pertama di Indonesia
Rechtshogeschool:

Mengenal JMJ Schepper (1887-1967), Profesor Hukum Pidana Pertama di Indonesia

Pernah memprotes penahanan Soekarno dan tokoh-tokoh PNI. Dekat dengan sejumlah tokoh kemerdekaan. Inilah kisah seorang Guru Besar Pidana yang diolah dari berbagai sumber.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Sketsa wajah JMJ Schepper. Ilustrator: HGW
Sketsa wajah JMJ Schepper. Ilustrator: HGW

Siapakah Guru Besar Hukum Pidana pertama di Indonesia? Jawaban panjang atas pertanyaan itu tidak dapat dilepaskan dari sejarah pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Jawaban pendeknya ada dalam tulisan tulisan Han Bin Siong mengenai sejarah Hukum Pidana di Indonesia, “An Outline of the Recent History of Indonesian Criminal Law” (s’Gravenhage-Martinus Nijhoff, 1961). Schepper, demikian ditulis Han Bin Siong, adalah ‘the first professor in criminal law since the establishment of the faculty of law in Batavia on October 28, 1924”. Jadi, Schepper adalah profesor hukum pidana pertama sejak Fakultas Hukum didirikan 28 Oktober 1924.

Menelusuri lebih jauh Schepper akan membawa pembaca pada dua nama tokoh nasional Indonesia berlatar belakang bidang hukum. Pertama, adalah Djokosoetono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang pertama. Patungnya kini berdiri tegak di depan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kampus Depok. Semasa menjadi mahasiswa, Djokosoetono dinilai Schepper sangat brilian. Namun punya masalah examen vrees, kegugupan menjelang ujian. Mengetahui kondisi mahasiswanya, suatu hari Schepper mengajak Djokosoetono keliling kota Batavia naik mobilnya. Sepanjang perjalanan mereka berbincang-bincang santai. Schepper pun kemudian mengantar Djokosoetono pulang. Sebelum Djokosoetono keluar dari mobil, Schepper memberitahu bahwa ia telah lulus mata kuliah hukum pidana.

Kedua, Amir Sjarifuddin, tokoh nasional yang pernah menjadi Perdana Menteri. Amir bukan hanya berguru ilmu hukum kepada Schepper, tetapi keduanya menjalin hubungan yang kuat dalam bidang keagamaan. “Schepper sangat menyukai Amir karena bakat intelek yang sama-sama mereka miliki,” tulis Gerry van Klinken dalam bukunya Minorities, Modernity and the Emerging Nation: Christians in Indonesia, a Biographical Approach.

Julius Martin Johannes Schepper adalah Guru Besar Hukum Pidana pertama Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia dilahirkan di Amsterdam, 3 Juni 1887 dari pasangan Johannes Edward Schepper dan Julie Helene.

(Baca juga: Menyelami Hukum Pidana dari ‘Mazhab’ Universitas Indonesia).

Schepper pernah menjadi pegawai negeri di Kementerian Keuangan Belanda (1915-1918), sebelum akhirnya ditugaskan menjadi kepala perwakilan missionaris di Batavia, Hindia Belanda (1918-1922). Sebelum berangkat ke Batavia, ia menikahi Annie van der Veen, saudari kandung penerjemah Bibel di Belanda, H van der Veen, pada 13 September 1917. Pada tahun itu pula ia mempertahankan disertasinya di Harleem berjudul Nieuw-Kantiaansche rechtsbeschouwing. Isinya mengenai filsuf hukum Neo-Kantian, Rudolf Stammier, dan dipengaruhi oleh personalisme individu Kierkegaard.

Dalam buku Biografisch lexicon voor geschiedenis van het Nederland protestanisme dituliskan bahwa sebelum berangkat ke Batavia, Schepper melalui Amerika karena ia diutus untuk kegiatan missionaris ke sana. Sesampai di Batavia pun, Schepper banyak bertugas di lingkungan misi, menjadi Zendingsconsul di Batavia (1918-1922), dan selanjutnya pada periode 1923-1925 Schepper menjabat sebagai Director van de Samenwerkende Zendings Corporaties.

Pada 28 Oktober 1924, Rechtshogeschool dibuka di Batavia. Schepper salah satu yang diminta menjadi pengajar. Ia mengajar di kampus ini sejak 1925 sampai 1942. Di sini pula ia diangkat menjadi Guru Besar Hukum Pidana. Ia mengajar mata kuliah hukum pidana, hukum acara pidana, dan filsafat hukum. Pengangkatannya sebagai guru besar ilmu hukum mendapat dukungan dari Misi karena Misi menilai posisi itu penting di tengah tumbuhnya intelektual muda Indonesia. Salah satu keberhasilan itu terlihat dari tokoh nasional Amir Syarifuddin. Lagipula, setelah diangkat menjadi professor Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Schepper tetap aktif di misi, menjadi penasihat Konsul Misi.

Tags:

Berita Terkait