BPKN Desak Akuntabilitas Pengukuran Penggunaan Kuota Data Internet
Berita

BPKN Desak Akuntabilitas Pengukuran Penggunaan Kuota Data Internet

Terkait maraknya pengiriman SMS marketing atau SMS spam, BPKN menyampaikan lima rekomendasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ketua BPKN Rizal E. Halim. Foto: RES
Ketua BPKN Rizal E. Halim. Foto: RES

Pemakaian sarana internet atau digital menjadi pilihan utama masyarakat sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Hampir semua aktivitas baik itu sekolah, pekerjaan, jual beli dan sebagainya menggunakan sarana digital.

Melihat meningkatnya aktivitas digital di masa pandemi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera menyiapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian standardisasi pengujian keakuratan dan transparansi penghitungan volume data yang digunakan konsumen. Hal ini mengingat penggunaan layanan data internet meningkat tajam di masa pandemi sekarang ini.

“BPKN mendesak adanya keakuratan kecepatan layanan data internet yang diberikan operator telekomunikasi hingga sampai ke konsumen,” kata Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Arief Safari. (Baca Juga: Advokat Usul Ada Regulasi Soal SMS Iklan yang Mengganggu Konsumen)

Arief mengaku jika rekomendasi BPKN sendiri sudah dikirimkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika serta BRTI. Menurutnya, transparansi dan keakuratan perhitungan volume data yang digunakan pengguna telekomunikasi, termasuk juga kecepatan internet yang dijanjikan, merupakan kewajiban pelaku usaha dan hak konsumen yang diatur dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain soal transparansi perhitungan layanan data atau internet di industri telekomunikasi, Arief juga menyoroti mengenai perkembangan teknologi berbasis Internet Protocol (IP). Berdasarkan kajian yang dilakukan, menurut Arief, BPKN berpendapat konsumen sudah tidak perlu lagi dibebankan biaya tambahan atau tarif terpisah untuk layanan suara (voice) dan SMS karena sudah menjadi bagian dari layanan berbasis IP yang dibayar konsumen saat berlangganan layanan data internet.

“Tarif yang lebih murah bagi konsumen diharapkan dapat meningkatkan inklusi pemanfaatan layanan telekomunikasi guna mendorong ekonomi digital nasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilaksanakan dari beberapa rekomendasi yang disampaikan pada tahun 2011 dan 2013 kepada pemerintah. “Apresiasi kepada pemerintah atas upaya yang dilaksanakan dari beberapa rekomendasi yang disampaikan pada 2011 dan 2013. Namun dalam perjalanannya, BPKN masih melihat ada beberapa rekomendasi yang belum dijalankan, termasuk yang belum dituntaskan adalah mengenai SMS marketing atau SMS spam yang hingga saat ini belum terlihat pengaturan yang jelas meski dinilai meresahkan konsumen telekomunikasi,” kata Rizal.

Tags:

Berita Terkait