Depenas Unsur Buruh Sebut Tak Pernah Rekomendasikan Upah Minimum Tak Naik
Berita

Depenas Unsur Buruh Sebut Tak Pernah Rekomendasikan Upah Minimum Tak Naik

Rapat pleno Depenas belum pernah memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak naik atau sama seperti tahun 2020. Pemerintah diklaim hanya mengakomodir usulan pihak pengusaha.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi demo buruh. Foto: RES
Ilustrasi demo buruh. Foto: RES

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/11/HK.04/10/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 menuai protes dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur serikat buruh. Mereka memprotes surat edaran itu karena selama ini Depenas tidak pernah merekomendasikan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun 2020 alias tidak mengalami kenaikan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan surat edaran ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah dengan menjaga perlindungan pengupahan, dan keberlangsungan usaha. Dia menjelaskan edaran ini terbit mengacu kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," urai Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10) lalu.

Depenas unsur buruh perwakilan KSPI, Mirah Sumirat, menampik pernyataan Menaker Ida yang menyebut surat edaran ini sudah mengacu kajian mendalam Depenas. Mirah menjelaskan forum tertinggi Depenas itu rapat pleno. Hasil rapat pleno bentuknya rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah. Rapat pleno yang digelar selama ini tidak pernah merekomendasikan kepada pemerintah bahwa upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun 2020 atau tidak naik. (Baca: Alasan Pemerintah Tak Menaikan Upah Minimum Tahun 2021)

“Jadi jelas kalau ada pernyataan yang menyebut kebijakan ini merupakan rekomendasi Depenas bisa dipastikan itu bohong,” katanya dalam diskusi secara daring, Jumat (30/10).

Senada, anggota Depenas unsur buruh perwakilan KSPSI (pimpinan Andi Gani), Feri Nurzali, membenarkan apa yang disampaikan Mirah Sumirat. Selama ini pembahasan di Depenas hanya menyinggung soal dampak Covid-19. Tidak pernah ada pembahasan dalam Depenas yang fokus mengurangi hak buruh seperti upah dan THR. Malah unsur buruh meminta upah minimum naik. “Depenas unsur buruh tidak pernah merekomendasikan upah minimum tahun 2021 tidak naik,” tegasnya.

Hal sama dipaparkan Wakil Ketua Depenas dari unsur buruh perwakilan KSBSI, Surnadi, yang menyebut Depenas baru membahas beberapa program seperti pengupahan, analisis dampak Covid-19 dan melanjutkan penyusunan peta jalan pengupahan. Tapi dia menyebut untuk upah minimum 2021, Depenas unsur buruh mengusulkan tetap ada kenaikan seperti yang dilakukan setiap tahun baik itu upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral. Unsur pengusaha mengusulkan besaran upah minimum tahun 2021 tetap, atau sama seperti tahun 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait