Perkembangan Ekonomi Digital Perlu Perhatikan Perlindungan Konsumen
Berita

Perkembangan Ekonomi Digital Perlu Perhatikan Perlindungan Konsumen

Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi belanja online. HGW
Ilustrasi belanja online. HGW

Ekonomi digital seperti belanja online (e-commerce), fintech, hingga transportasi online mengalami perkembangan signifikan dalam satu dekade terakhir. Berbagai pihak dari pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam perkembangan positif tersebut, perlindungan konsumen menjadi salah satu perhatian penting yang perlu diperhatikan agar tercipta keadilan. Pasalnya, transaksi online tersebut berlangsung tanpa terjadi tatap muka antara pelaku usaha dengan konsumen. Sehingga, risiko pelanggaran konsumen rentan terjadi dalam transaksi online.

Atas kondisi tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, Kementerian Perdagangan menyatakan pengawasan perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat serta pengaduan konsumen.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman,” ujar Veri dalam kegiatan acara “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”, Senin (2/11). (Baca: BPKN Desak Akuntabilitas Pengukuran Penggunaan Kuota Data Internet)

Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat resiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. 

Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.   

Tags:

Berita Terkait