Kompleksitas Hubungan Pemerintah dan Warga Negara
Resensi:

Kompleksitas Hubungan Pemerintah dan Warga Negara

Hukum pada hakikatnya berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Hukum harus dipergunakan secara profesional dan proporsional.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: UCUP
Ilustrator: UCUP

Membaca buku ibarat membuka jendela dunia. Saat membaca buku, seorang pembaca membayangkan dunia realitas yang terjadi. Jika isi buku berkaitan langsung dengan peristiwa yang sedang hangat, maka membaca buku akan terasa mengasyikkan. Pembaca dapat langsung mengukur apa perbuatan yang dilakukan benar atau salah, layak atau tidak, dan menilai apakah pelaku perlu diberi kartu kuning atau tidak.

Heboh penyusunan RUU Cipta Kerja salah satu yang patut diberi contoh. Gema penolakan bergaung di banyak tempat; sebaliknya pemerintah terus melakukan beragam upaya agar RUU itu diterima. Penyusunan RUU ini dan respons masyarakat memperlihatkan kompleksitas hubungan pemerintah dengan warga negaranya. Pemerintah melakukan tindakan dan menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memuluskan pengesahan RUU Cipta Kerja, termasuk menggunakan tangan kepolisian untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berbeda pandangan. Sebaliknya, sebagian warga negara melakukan penolakan secara membabi buta meskipun niat pemerintah menyusun RUU Cipta Kerja adalah demi kesejahteraan rakyat.

Sebagian warga negara melakukan upaya hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mempersoalkan surat presiden yang menjadi dasar pembahasan RUU tersebut. Meskipun gagal di PTUN, apa yang dilakukan sejumlah warga negara itu merupakan wujud perlindungan hukum warga negara yang dibenarkah oleh hukum. Profesor Satjipto Rahardjo pernah mengatakan perlindungan diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Buku ‘Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan’, yang ditulis Tedi Sudrajat dan Endra Wijaya ini hadir pada momentum yang pas ketika hubungan pemerintah dan warga negara diuji. Keseimbangan hubungan itu sangat perlu, seperti dapat dilihat pada pelayanan publik. Jika ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, maka warga berhak mendapatkan perlindungan hidup, baik melalui mekanisme internal maupun eksternal (hal. 15). Intinya, warga berhak mempersoalkan tindakan pemerintahan.

Pertanyaannya, apakah yang dimaksud tindakan pemerintahan? Apakah setiap perbuatan pejabat pemerintah? Pandangan para ahli beragam, termasuk menggunakan istilah lain seperti perbuatan pemerintah atau tindakan administrasi pemerintahan. Untuk memudahkan pemahaman dan menyeragamkan istilah, bisa dilihat pengertian tindakan administrasi pemerintahan dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UUAP).

Tindakan pemerintahan itu lazimnya dibedakan atas tindakan faktual (feitelijkhandelingen)dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Tindakan pemerintah itu antara lain dapat berupa pembebanan kewajiban pada organ tertentu untuk menyelenggarakan kepentingan umum; menerbitkan peraturan termasuk yang melarang warga negara melakukan perbuatan tertentu; memberikan subsidi; membebani pajak dan pungutan lain; dan membuat perjanjian dengan warga negara.

Ada beragam alasan bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan. Pertama, dalam beberapa hal, warga negara dan badan hukum perdata bergantung pada keputusan pemerintah seperti perizinan. Warga negara dan badan hukum perdata perlu mendapat perlindungan hukum dalam keadaan demikian. Misalnya, agar permohonan izinnya diproses tepat waktu, dan dilayani dengan baik. Kedua, hubungan antara dan warga negara tidak dalam posisi sejajar. Warga negara selalu dianggap berada dalam posisi yang lebih lemah. Ketiga, perselisihan warga negara dengan pemerintgah berkenaan dengan keputusan yang diterbitkan secara sepihak oleh pemerintah. Acapkali keputusan itu merupakan intervensi terhadap kehidupan warga negara, sehingga warga negara perlu mendapatkan perlindungan hukum (hal. 111-112)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait