Akademisi Ini Sebut UU Cipta Kerja Tak Boleh Direvisi Setelah Ditandatangani Presiden
Utama

Akademisi Ini Sebut UU Cipta Kerja Tak Boleh Direvisi Setelah Ditandatangani Presiden

Karena tak ada peraturan yang membolehkan merevisi UU setelah ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara. Secara konstitusional, Presiden disarankan dapat membentuk Perppu untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru saja diteken Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020) kemarin. Tapi, naskah UU yang terdiri dari 15 Bab, 186 pasal, dengan 1.187 halaman yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245 ini masih saja ditemukan kesalahan rujukan pasal yang dinilai mempengaruhi substansi. Salah satu yang menjadi sorotan publik Pasal 6 dan Pasal 175 UU Cipta Kerja.  

Pasal 6 berbunyi “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.”

Jika merujuk Pasal 5 tidak ditemukan satu ayat pun. Pasal 5 UU Cipta Kerja tanpa ayat ini berbunyi “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.” Lalu, belakangan ternyata Pasal 5 ayat (1) ditemukan dalam naskah UU Cipta Kerja versi 905 halaman yang disahkan DPR di sidang paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu. Di versi naskah 905 halaman, Pasal 5 ayat (1) berbunyi:

(1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. ketenagakerjaan; c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; d. kemudahan berusaha; e. dukungan riset dan inovasi; f. pengadaan tanah; g. kawasan ekonomi; h. investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional; i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan; j. pengenaan sanksi.

Selain Pasal 6, kesalahan merujuk pasal/ayat lain terdapat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja di halaman 756-757 yang mengubah Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 53 ayat (5) berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden". Seharusnya Pasal 53 ayat (5) itu merujuk pada ayat (4), bukan ayat (3) seperti yang tertulis dalam naskah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura mengaku kesal dengan cara pembuatan UU Cipta Kerja termasuk setelah ditandatangani Presiden. Sebab, UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden pun masih terdapat kesalahan redaksional pasal atau kesalahan merujuk pasal yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

“UU Cipta Kerja ini error in redaction yang dibuatnya tanpa etika,” ujar Charles saat dihubungi Hukumonline, Selasa (3/11/2020). (Baca Juga: Sah! Presiden Teken UU Cipta Kerja)

Tags:

Berita Terkait