Yurisprudensi Pengadilan Membedakan Wanprestasi dan Penipuan

Yurisprudensi Pengadilan Membedakan Wanprestasi dan Penipuan

Asalkan beriktikad baik, wanprestasi tak perlu khawatir didakwa penipuan. Sudah ada yurisprudensi yang menjadi jaminan sejak tahun 2018.
Yurisprudensi Pengadilan Membedakan Wanprestasi dan Penipuan

Tak jarang perkara pidana dan perkara perdata saling beririsan objeknya. Wakil Ketua Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Erlangga Gaffar menuturkan pengalaman di kalangan in house lawyer soal sengketa perdata yang diproses sebagai perbuatan pidana. Salah satu yang kerap terjadi adalah tuduhan wanprestasi berujung laporan penipuan atau penggelapan. Penelusuran Hukumonline menemukan yurisprudensi dengan nomor katalog 4/Yur/Pid/2018 ternyata telah menjelaskan sikap pengadilan dalam membedakan antara penipuan dengan wanprestasi atas kontrak.

Tertulis dalam buku ‘Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018’ bunyi kaidah hukum yurisprudensi tersebut sebagai berikut, “Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik”. Kaidah ini menyimpulkan bahwa penilaian wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau sebatas masalah perdata harus melihat iktikad dalam pembuatan kontrak (2018:40).

Yenti Garnasih, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menyorot iktikad buruk sebagai kunci penting memahami yurisprudensi tersebut. “Saya sering menghadapi perkara semacam itu di pengadilan, misalnya kredit macet perbankan karena ada pemalsuan sejak awal oleh debitur. Selalu masuk ke penipuan atau pemalsuan kalau ada iktikad buruk sejak awal,” katanya kepada Hukumonline.

Yenti menilai yurisprudensi tersebut harus dipahami dengan cermat. “Harus hati-hati. Sering terjadi bahwa sejak awal ada iktikad buruk yang arahnya penipuan atau kejahatan perbankan. Awalnya memang dengan perjanjian. Misalnya kasus First Travel,” Yenti menambahkan pandangannya. Ia menilai bukan berarti wanprestasi sama sekali tidak bisa berujung tuntutan pidana.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional