MK Sidangkan Aturan PKWT, Upah Minimum, Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Berita

MK Sidangkan Aturan PKWT, Upah Minimum, Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Majelis Panel meminta para pemohon memperjelas bagian kedudukan hukum dan kerugian konstitusional.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (4/11/2020), digelar secara virtual. Permohonan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum. Mereka memohon uji materi Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Cipta Kerja terkait aturan PKWT, pesangon, dan pengupahan.

Mengutip laman MK, Muhammad Hafidz menilai materi muatan yang terkandung dalam Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44 UU Cipta Kerja berpotensi merugikan hak-hak konstitusional anggota Pemohon dan buruh lain.

Ia menilai pasal-pasal itu telah menghilangkan perpanjangan jangka waktu, batas perpanjangan dan perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, mengubah konsep upah minimum; juga menghilangkan uang perumahan, pengobatan, dan perawatan sebagai salah satu komponen dari kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak mengakomodir Putusan MK Nomor 7/PU-XII/2014, sehingga UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945. “Materi UU Cipta Kerja itu tidak lebih baik dan justru lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan,” ujar Hafidz dalam persidangan.

Misalnya, Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja telah mengubah Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan jangka waktu PKWT paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun sebagaimana telah diatur Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003.

Menurutnya, Pasal 59 UU 13/2003 ditambah dengan Putusan MK No. 7/PU-XII/2014 telah memberikan kejelasan rumusan norma syarat jenis dan sifat kegiatan tertentu hingga pada pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan, serta pembaharuan PKWT. Jika tidak diberikan batasan waktu, pemberi kerja dapat memperjanjikan pekerja/buruh dengan perpanjangan dan/atau pembaharuan PKWT berkali-kali.

“Akibatnya, maksud adanya pengaturan jenis dan sifat atau kegiatan tertentu yang sangat erat hubungannya dengan waktu tertentu menjadi kehilangan makna dan dapat diimplementasikan secara menyimpang, yang berujung pada semakin terbukanya kemungkinan terjadi perselisihan hubungan industrial,” kata dia. (Baca Juga: Sejumlah Substansi UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh)

Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 65 UU 13/2003 yang memuat syarat-syarat dan batasan pekerjaan yang dapat diserahkan pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing). Hal ini telah memberi ruang kepada pemberi kerja untuk dapat menyerahkan seluruh jenis pekerjaan apapun kepada penyedia jasa pekerja/buruh. Kata lain, seluruh jenis pekerjaan dapat dialihdayakan (outsourcing).

Tags:

Berita Terkait