Memperbaiki UU Cipta Kerja Harus Dengan Cara-Cara Konstitusional
Berita

Memperbaiki UU Cipta Kerja Harus Dengan Cara-Cara Konstitusional

Mengubah dengan mekanisme distribusi tak ada aturannya. Preseden yang salah tak boleh diteruskan. Melihat peta kekuatan politik, kecil peluangnya untuk dapat melakukan legislative review.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol

Persoalan transparansi, materi, dan redaksional Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejak proses pembuatan, pembahasan hingga ditandatangani Presiden Joko Widodo membuat miris banyak kalangan. Untuk itu, UU Cipta Kerja perlu perbaikan sesuai cara-cara konstitusional sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundangan. Karenanya, perlu adanya pihak yang mengusulkan untuk melakukan revisi UU Cipta Kerja di parlemen.

Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengatakan perbaikan sebuah UU yang telah sah dan diundangkan harus dilakukan cara-cara konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tempatnya bernaung konsisten menolak sejak awal menolak UU “sapu jagat” ini. tapi pada akhirnya dalam pembahasan turut serta masuk dalam Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Amin yang juga mantan anggota Panja paham betul dinamika saat pembahasan RUU Cipta Kerja. Makanya perlu terus mengkritisi materi muatan UU Cipta Kerja ini, hingga setelah pengundangan yang masih menuai kesalahan. Perbaikan sebuah UU yang sudah disahkan harus dilakukan secara konstitusional. Seperti menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan legislative review hingga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau berpegang teguh pada kebenaran obyektif, dengan cacat yang substansial baik pada proses maupun isinya yang menyebabkan penolakan publik sangat masif,” ujar Amin AK kepada Hukumonline, Kamis (5/11/2020). (Baca Juga: Sering Keliru, Presiden Diminta Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja)

Baginya, Presiden, semestinya berani menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja, bukan memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam UU tersebut setelah disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020. Sebab, tak dibenarkan melakukan perubahan isi sebuah UU yang telah diundangkan dalam lembaran negara.

“Aneh kalau suatu UU sudah disahkan, lalu ada pihak-pihak yang dapat melakukan perubahan terhadap UU tersebut. Atas nama apapun dan demi tujuan apapun. Karena kalau itu dilakukan berarti menciderai proses pembuatan UU yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Fraksi PKS, kata Amin, bakal menimbang menempuh berbagai opsi di parlemen. Namun opsi yang tersedia di parlemen hanyalah legislative review (revisi UU). Fraksinya telah memberi masukan ke presiden agar menerbitkan Perppu. Termasuk mendorong publik agar melakukan uji materi UU Cipta Kerja. Dia mengaku kalau jalur legislative review memang prosesnya cukup Panjang dan mirip proses pembentukan UU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait