Memahami Strategi Hukum dan Implementasi UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha
Info Hukumonline

Memahami Strategi Hukum dan Implementasi UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha

Ketentuan Omnibus Law Cipta Kerja dipercaya berpeluang untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Strategi Hukum dan Implementasi UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha
Hukumonline

Dunia start-up terus berkembang di Indonesia karena valuasi usaha. Seiring dengan itu, diperlukan iklim investasi yang sehat dan perlu dilindungi oleh aturan-aturan terkait sehingga mendukung iklim investasi. Jika banyaknya aturan yang tumpang tindih dari pusat hingga daerah, serta dengan prosedur perizinan yang lama, maka iklim investasi sulit berkembang dan sumber masalah yang tidak kunjung selesai.

Berpijak dari urgensi tersebut, Pemerintah dan DPR membuat terobosan yaitu dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah diundangkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober 2020 lalu. Teranyar, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani UU tersebut yang kemudian diberi penomoran menjadi UU No. 11 Tahun 2020.

Sejumlah pihak percaya bahwa ketentuan Omnibus Law Cipta Kerja berpeluang untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor, terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas Pemerintah. Secara umum kalangan yang menyambut positif Omnibus Law Cipta Kerja adalah dari para pelaku usaha. Di samping itu banyaknya pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, juga menjadi alasan penting untuk mengupas mengenai Omnibus Law Cipta Kerja lebih dalam lagi.

Berangkat dari kebutuhan tersebut Hukumonline.com akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 yang berjudul “Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha” yang akan diselenggarakan pada Kamis, 19 November 2020, melalui platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini, akan hadir narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan mengenai pengadaan barang dan jasa, narsumber tersebut adalah Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Dr. Riyatno, S.H., LL.M., dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H.

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini.

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, Omnibus Law sendiri merupakan sesuatu yang baru di Indonesia. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition karya Bryan A. Garner disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes”, yang artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Omnibus Law Cipta Kerja dibangun atas dasar semangat deregulasi, yaitu proses pencabutan atau pengurangan regulasi negara. Biasanya dilakukan pada regulasi yang berhubungan dengan ruang lingkup ekonomi dan debirokratisasi, yaitu tindakan atau proses mengurangi tata kerja yang serba lamban dan rumit agar tercapai hasil dengan lebih cepat. Hal ini diyakini dapat meningkatkan investasi di Indonesia dan bisa bersaing dengan negara-negara lain serta mempermudah kegiatan usaha dan mengerek kinerja industri dalam negeri.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait