Jangan Asal Tangkap, Ada Aturannya!
Berita

Jangan Asal Tangkap, Ada Aturannya!

Meskipun telah ada bukti-bukti yang cukup, penangkapan tak boleh dilakukan asal-asalan dan pakai kekerasan.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Jangan Asal Tangkap, Ada Aturannya!
Hukumonline

Meskipun telah ada bukti-bukti yang cukup, penangkapan tak boleh dilakukan asal-asalan dan pakai kekerasan. Tetap ada rambu-rambu yang harus ditaati! Apa sajakah itu? Simak selengkapnya dalam #MelekHukum kali ini, ya!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!

 

1. Apa itu Penangkapan?

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan - bit.ly/AturanPenangkapan.


2. Ingat Durasinya!

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Beda Penangkapan pada Kasus Narkotika dan Terorisme dengan Penangkapan pada Umumnya – bit.ly/BedaTangkap.

 

3. Jika Dijebak…

Hukumonline.com

Selengkapnya:

 

4. Jika Ada Kekerasan …

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan - bit.ly/AturanPenangkapan.  

 

5. Minta Surat Perintahnya

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan - bit.ly/AturanPenangkapan.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) – bit.ly/KUHAP;
  2. Perkapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) bit.ly/Perkapolri8_2009;
  3. Perkapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) - bit.ly/Perkapolri14_2011
  4. Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) - bit.ly/UUNarkotika;
  5. Undang-Undang No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (“UU 15/2003”) - bit.ly/UU15_2003  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5/2018 tentang Perubahan Atas UU 15/2003 (“UU 5/2018”) - bit.ly/UU5_2018.

 

Referensi:

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Tags:

Berita Terkait