Meskipun telah ada bukti-bukti yang cukup, penangkapan tak boleh dilakukan asal-asalan dan pakai kekerasan. Tetap ada rambu-rambu yang harus ditaati! Apa sajakah itu? Simak selengkapnya dalam #MelekHukum kali ini, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!
1. Apa itu Penangkapan?
Selengkapnya:
Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan - bit.ly/AturanPenangkapan.
2. Ingat Durasinya!
Selengkapnya:
Beda Penangkapan pada Kasus Narkotika dan Terorisme dengan Penangkapan pada Umumnya – bit.ly/BedaTangkap.
3. Jika Dijebak…
Selengkapnya:
- Jika Dijebak oleh Polisi dan Disiksa dalam Tahanan – bit.ly/DijebakPolisi;
- Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan – bit.ly/FungsiTangkap;
- Diminta Polisi Menjebak Seseorang agar Ditangkap, Bolehkah Menolak? - bit.ly/JebakanPolisi.
4. Jika Ada Kekerasan …
Selengkapnya:
Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan - bit.ly/AturanPenangkapan.
5. Minta Surat Perintahnya
Selengkapnya:
Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan - bit.ly/AturanPenangkapan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) – bit.ly/KUHAP;
- Perkapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) bit.ly/Perkapolri8_2009;
- Perkapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) - bit.ly/Perkapolri14_2011
- Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) - bit.ly/UUNarkotika;
- Undang-Undang No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (“UU 15/2003”) - bit.ly/UU15_2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5/2018 tentang Perubahan Atas UU 15/2003 (“UU 5/2018”) - bit.ly/UU5_2018.
Referensi:
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.