Santy Kouwagam, Leiden, dan Tiga Kategori Lawyers Indonesia
Profil

Santy Kouwagam, Leiden, dan Tiga Kategori Lawyers Indonesia

Seorang mahasiswa asal Indonesia berhasil mempertahankan disertasi di Universitas Leiden mengenai lawyer dan korporasi dalam kasus pertanahan. Lawyer kategori professionals dan fixers dominan dalam dunia bisnis.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 7 Menit
Santi Utami Kouwagam. Ilustrasi foto dan kutipan: HGW
Santi Utami Kouwagam. Ilustrasi foto dan kutipan: HGW

Judul disertasinya sangat menarik bagi pemerhati dunia kepengacaraan di Indonesia: “How Lawyers Win Land Conflict for Corporations, Legal Strategy and its Influence on the Rule of Law in Indonesia”. Disertasi ini berusaha menggambarkan bagaimana para lawyer korporasi memenangkan perkara dalam kasus sengketa pertanahan di Indonesia. Dalam banyak kasus, korporasi cenderung memenangkan sengketa jika berhadapan dengan warga biasa. Tentu saja, peran lawyer sangat besar dalam kemenangan tersebut. 

Santy Utami Kouwagam berhasil mempertahankan disertasi itu di Universitas Leiden pada 23 Juni lalu di bawah bimbingan promotor Adriaan W. Bedner dan C.E von Benda-Beckmann-Drooglever Fortuijn. Anggota komisi promosi doktoralnya (promotie commissie)empat orang Guru Besar: J.M Ubink, A.G Castermans, J.M Smith dari Maastricht University, dan R.L Abel dari University of California, Los Angeles Amerika Serikat. Saat ujian terbuka itu, Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulia Lubis ikut mengajukan pertanyaan kepada Santy. Hukumonline berkesempatan menyaksikan ujian terbuka Santy, Juni lalu.

Santy menyelesaikan studi sarjana hukum di tanah kelahirannya, Universitas Hasanuddin Makassar. Pada 2007, ia melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan memperoleh gelar LL.M dengan predikat cum laude dari University of Pittsburgh. Setelah kembali ke Tanah Air, Santy bekerja di sebuah firma hukum besar di Jakarta. Selama bekerja di firma hukum inilah ia memperoleh pengalaman berharga mengenai praktik hukum di Indonesia. Pada 2012, Santy melanjutkan studinya di Leiden Law School of Leiden University. Sambil terus bekerja di firma hukum, Santy melakukan riset di The Van Vollenhoven Institute.

Pada 15 Oktober lalu, Santy menjadi pembicara dalam webinar ‘Gagasan Alternatif Pemidanaan Korporasi’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung. Di forum ini, Santy kembali menceritakan sebagian dari hasil riset disertasinya ketika membahas perusahaan raksasa dan masalah hukumnya di Indonesia. Ia membedakan lawyer yang bekerja untuk korporasi ke dalam tiga jenis, yakni professionals, brokers, dan fixers.

Hukumonline berkesempatan mewawancarai Santy pada November ini. Berikut kutipan jawabannya:

  1. Apa intisari disertasi yang Anda pertahankan di Universitas Leiden?

Tujuan saya menulis disertasi adalah untuk mendeskripsikan praktik hukum sejujur mungkin, senetral mungkin, seterbuka mungkin, dan membuat sebuah karya akademik yang dapat dipertahankan secara ilmiah dan juga dapat dipergunakan untuk memperbaiki hukum Indonesia.

Selama ini saya selalu mendengar dari berbagai pihak kalau “di Indonesia itu banyak korupsi”, “tidak mungkin menang kalau tidak mau bayar di pengadilan”, dan klaim-klaim serupa. Tetapi tidak ada karya ilmiah yang menjelaskan mengenai tindakan-tindakan yang disebut korupsi tersebut. Bagaimana kita bisa menilai perbuatan seseorang tanpa mengetahui apa yang mereka perbuat? Saya berpendapat kalau tindakan-tindakan tersebut tidak jelas, kita tidak bisa mencari jalan keluar yang baik untuk membangun suatu sistem hukum yang ideal untuk seluruh lapisan masyarakat.

2. Apa yang menarik dari kepengacaraan pada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia?

Banyak sekali kalau menurut saya. Mereka (lawyers korporasi --red) terjalin sangat erat, dan praktik mereka menentukan keadaan ekonomi kita, yang kemudian mempengaruhi politik. Dan tentu saja berdampak pada orang banyak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait