Perusahaan Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Penangguhan dan Permohonan UMP 2020
UMP Jakarta 2021:

Perusahaan Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Penangguhan dan Permohonan UMP 2020

Pengusaha yang tidak mengajukan penangguhan dan permohonan pembayaran UMP sama seperti besaran UMP 2020 wajib membayar UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp4,4 juta. Apindo menilai kebijakan ini akan menimbulkan perdebatan mana perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan mana yang tidak terdampak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi upah. Hol
Ilustrasi upah. Hol

Kekhawatiran serikat buruh terhadap upah minimum provinsi (UMP) yang dipatok tetap atau tidak naik sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan sebagian dijawab sejumlah Gubernur dengan menaikkan UMP tahun 2021. Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta. Melalui Pergub No.103 Tahun 2020 tentang UMP Tahun 2021, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menaikkan UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp4,4 juta dengan pengecualian.  

Sebelumnya, kalangan buruh khawatir UMP Tahun 2021 tidak naik karena Menaker telah menebitkan Surat Edaran No.M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang salah satu isinya mengimbau Gubernur seluruh Indonesia untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. (Baca Juga: Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021)

Salah satu pengecualiannya, bagi perusahaan di DKI Jakarta yang tidak mampu memenuhi UMP 2021 dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Pengajuan penangguhan itu paling lambat 10 hari sebelum UMP Tahun 2021 diberlakukan. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam mengajukan penangguhan mengacu Pergub No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.

Selain itu, Pergub ini mengatur bagi pengusaha yang yang terdampak pandemi dapat mengajukan permohonan pembayaran UMP dengan besaran sama dengan UMP Tahun 2020 (Rp4,2 juta, red). “Kriteria dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” begitu bunyi Pasal 3 ayat (2) Pergub 103/2020.

Pengusaha yang tidak mengajukan penangguhan dan permohonan pembayaran UMP sama seperti besaran UMP 2020 wajib membayar UMP 2021 sebesar Rp4,4 juta. Ada sanksi yang bakal dikenakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan UMP. Pergub juga mengatur upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan, dapat diusulkan dan ditetapkan atas dasar kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat buruh terkait pada sektor yang bersangkutan.

Dalam Pergub yang ditetapkan 30 Oktober 2020 ini juga mengatur 3 kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh. Pertama, bantuan layanan transportasi. Kedua, penyediaan pangan dengan harga murah. Ketiga, biaya personal pendidikan.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menyayangkan kebijakan sejumlah kepala daerah (Gubernur) yang menaikkan upah minimum tahun 2021. Menurutnya ini menunjukkan kepala daerah yang bersangkutan tidak melihat kondisi riil dan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial. “Kami tidak akan melayangkan gugatan, tapi hanya menyayangkan kebijakan ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait