Percakapan Jenderal Polisi dan Perantara Suap Joko Tjandra Soal Uang “Dua Ikat” Diungkap Saksi
Berita

Percakapan Jenderal Polisi dan Perantara Suap Joko Tjandra Soal Uang “Dua Ikat” Diungkap Saksi

Tommy Sumardi menyatakan Napoleon menolak uang itu karena telah dibagi dua oleh Prasetijo.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Sidang lanjutan terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Sidang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU. Foto: RES
Sidang lanjutan terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Sidang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU. Foto: RES

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung memanggil sejumlah saksi dalam lanjutan kasus suap yang diduga dilakukan pengusaha Tommy Sumardi kepada Brigjen Pol. Prasetijo Utomo yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri dan juga kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Saksi yang dipanggil yaitu Supiadi, anggota Polri yang juga asisten dari Tommy, Wiwin, supir Tommy, dan dua asisten pribadi Napoleon, Dwi Jayanti serta Fransiskus. Dalam kesempatan kali ini penuntut umum maupun majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta konfirmasi sejumlah pertemuan yang berujung pada adanya dugaan pemberian suap. (Baca Juga: Ketika Dua Jenderal Polisi Rebutan Uang Suap Joko Tjandra) 

Supiadi adalah salah satu saksi yang menjadi perhatian dalam perkara ini, sebab ia selalu menemani Tommy ketika mengambil uang yang diduga diserahkan kepada Napoleon dan juga mengantar Tommy ketika bertemu dengan Napoleon di Gedung Trans National Crime Center (TNCC). Singkat kata, Supiadi mengetahui proses terjadinya suap. (Baca Juga: 3 Nama Besar Disebut dalam Sidang Pinangki, dari Ma’ruf Amin Hingga Mantan Menteri)

Dan benar saja, ketika ditanya majelis hakim Supiadi mengakui hal tersebut meskipun sebelumnya sempat diingatkan oleh majelis untuk berkata jujur dalam proses persidangan. Supiadi mengakui jika ia pernah beberapa kali mengantar Tommy ke Gedung TNCC, di mana Napoleon bertugas di tempat tersebut. Yang cukup menarik majelis menanyakan cukup rinci kepada Supiadi mulai dari mobil apa yang digunakan, posisi duduk dia dimana, siapa saja yang berada di dalam mobil hingga waktu pemberangkatan dari rumah mulai dari pagi, siang, sore atau malam.

Ringkas cerita, Supiadi menerangkan sebelum ke Gedung TNCC pada April 2020, ia terlebih dulu mampir ke sebuah restoran di dekat Mabes Polri bernama Merah Delima. Di situlah ada seseorang yang kemudian diketahuinya bernama Nurdin mengantarkan sebuah amplop cokelat untuk diberikan kepada Tommy. Proses pemberian pun cukup unik yaitu dengan memberikan tanda dan membuka kaca jendela.

“Ada kasih tanda, kemudian kaca belakang buka setelah itu ngobrol. Lalu menyerahkan sesuatu. Amplop berwarna cokelat," ujar Supiadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Baca Juga: Curhatan Advokat Anita Kolopaking Fee Lawyer Disunat Pinangki)

Tanda yang dimaksud, menurut Wiwin supir dari Tommy yaitu memberi lampu dim sebanyak tiga kali agar Nurdin yang menjadi kurir pengantar amplop cokelat yang diduga berisi uang untuk diserahkan kepada Napoleon mengetahui kedatangan mereka. Proses seperti ini pun terus berlanjut selama tiga kali dan kemudian mereka ke Gedung TNCC.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait